BPK-RI: Adanya Kecurangan Dan Pemalsuan Dokumen Di Sekretariat DPRD Musi Banyuasin
Muba,Brantasnews.com| Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat BRANTAS, Amri Kusuma bersama Sulthan sebagai Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS kembali menyikapi temuan BPK-RI terkhususnya pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten MUSI BANYUASIN,Diduga bahwasanya Sopian Permana. SH MSI selaku Sekretaris Dewan DPRD Musi Banyuasin pada saat itu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dimana sekretariat Dewan melakukan kecurangan atas SPJ kwitansi penginapan. Sekwan DPRD Banyuasin Tahun 2019 Dalam LHP BPK-RI Nomor 01.b/LHP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Pemerintah Kabupaten Muba menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp182.053.760.760,- dengan realisasi sebesar Rp174.682.646.864,- atau 95,95% dari anggaran. Realisasi perjalanan dinas diantaranya terdapat pada Sekretariat DPRD dengan nilai sebesar Rp.82.890.532.947,- Belanja perjalanan dinas luar d