Postingan

BPK-RI: Adanya Kecurangan Dan Pemalsuan Dokumen Di Sekretariat DPRD Musi Banyuasin

Gambar
Muba,Brantasnews.com| Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat BRANTAS, Amri Kusuma bersama Sulthan sebagai Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS kembali menyikapi temuan BPK-RI terkhususnya pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten MUSI BANYUASIN,Diduga bahwasanya Sopian Permana. SH MSI selaku Sekretaris Dewan DPRD Musi Banyuasin pada saat itu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dimana sekretariat Dewan melakukan kecurangan atas SPJ kwitansi penginapan.  Sekwan DPRD Banyuasin Tahun 2019 Dalam LHP BPK-RI Nomor 01.b/LHP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Pemerintah Kabupaten Muba menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp182.053.760.760,- dengan realisasi sebesar Rp174.682.646.864,- atau 95,95% dari anggaran. Realisasi perjalanan dinas diantaranya terdapat pada Sekretariat DPRD dengan nilai sebesar Rp.82.890.532.947,- Belanja perjalanan dinas luar d

Dugaan TIPIKOR DLH Muba:Nomor Pribadi Kadis DLH Tak Ada Tanggapan, Bagaimana Nomor Call Centernya?

Gambar
Muba,Brantasnews.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin launching call center kebersihan, Rabu (17/3/2021). Call Center kebersihan bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait persoalan sampah. “Hari ini, kita launching call centerdengan nomor 0822-1301-9198. Masyarakat bisa melaporkan permasalahan mengenai sampah,” ujar Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busro. Dibentuknya call center, dilatari dari informasi masyarakat yang tidak tersalurkan dengan tepat. Dimana banyak masyarakat mengadukan soal sampah di Media Sosial, sehingga diperlukan wadah yang baik agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat". Tutur Kadis DLH Muba. “Masyarakat selama ini tidak tahu bagaimana cara menyampaikan persoalan tentang sampah. Sekarang sudah ada tempatnya, silahkan menghubungi call center kita". Ungkap Andi Wijaya Busro. Mencermati dan menyikapi program dari DLH Muba ini, Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS,Sulthan menuturkan sebagai berikut "saya penuh pertanyaan kritis terkait program i

PEMDES TANJUNG MEDANG DATANGI KANTOR INSPEKTORAT TERKAIT LAPORAN PENGADUAN BLT DD 2020

Gambar
MERASA BELUM ADA KEJELASAN, PERANGKAT DESA TANJUNG MEDANG DATANGI DINAS INSPEKTORAT. Muaraenim-Brantasnews.com_ Perangkat Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Datangi dinas inspektorat guna menanyakan proses tindak lanjut laporan pengaduan masalah tunjangan perangkat, linmas, dan BLT DD tahun anggaran 2020. Selasa (16/03/21) Junaidi( 55) salah seorang prangkat Desa menceritakan permasalah yang terjadi di Desanya pada Dinas Inspektorat Muara Enim, dirinya sudah melaporkan Dugaan penyimpangan Dana diantaranya tunjangan perangkat desa, linmas, dan BLT DD tahun anggaran 2020 yang diduga tidak ada tindak lanjut oleh oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar. ” Laporan dugaan Penyimpangan Dana Tunjangan Perangkat, Linmas, dan BLT DD tahun anggaran 2020 di Desa Tanjung Medang tersebut sudah kami sampaikan ke Kapolres Muara Enim, Dinas PMD Kabupaten Muara Enim dan Langsung ke Dinas Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Namun sampai saat ini

Pasca Pengaduan Ke ISPO, Wilson Sutantio Diduga Kuat Membangkangi Undang-Undang Indonesia

Gambar
WILSON SUSANTIO selaku Komisaris Utama Dan Direktur Utama PT. Hamparan Mutiara Hijau Musi Banyuasin, Brantasnews.com | Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan melaporkan dan mengadukan perusahaan anak perusahaan PT.Pinago Utama Tbk. PT. Hamparan Mutiara Hijau milik pengusaha Wilson Sutantio kepada pihak Indonesian Sertificate Palm Oil (ISPO_red) dan dan lembaga auditor ISPO. Dimana kita ketahui bahwa PT.HMH pernah disegel oleh Camat Bayung Lencir bernama Akhmad Toyibir, S.STP. MM. Namun tidak membuat perusahaan tersebut mematuhi dan mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Legal perusahaan bernama Muhammad Mahiruddin P. Lubis yang disapa Bung Jack membenarkan bahwa "memang benar pernah ada penyegelan oleh pihak kecamatan Bayung Lencir pada tahun 13/02/2019". Ungkap Bung Jack sebagai Legal PT.HMH. "Masih persiapan menyusun berkas administrasi untuk pengajuan IMB,insyaallah minggu depan (15/03/21_red) akan diajukan". M.Mahi

ISTRI TERDAKWA UU ITE MENANGIS MEMINTA PENANGGUHAN PENAHANAN

Gambar
Medan-Brantasnews.com|Sebelumnya Pengadilan Tinggi Negeri Sumatera utara, Sedang memproses terdakwa perkara UU ITE yang dikabarkan telah dilakukan penahanan oleh Polda Sumatera Utara, Senin 15 pebruari 2021, istri dari terdakwa beserta anaknya menyampaikan Aspiranya didepan Gedung Pengadilan Tinggi  Negeri SUMUT, Dalam orasinya sang istri  Dari Terdakwa mengabarkan bahwa Suaminya saat dilakukan penahanan sedang Mengalami Sakit Paru-paru. Surianna Harahap, istri dari terdakwah yang telah Dijerat UU ITE, Memiliki Dua Anak Kecil, karna faktor ekonomi yang susah ditambah kondisi suaminya ditahan dalam kondisi yang kurang sehat, membuat ibu dengan dua orang anak kecil ini berorasi didepan gedung pengadilan Negeri Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta penangguhan pemahanan terhadap suaminya yang telah dilakukan penahanan terkait UU ITE. Sarianna Harahap, Adalah seorang Ibu rumah tangga, yang berdomisili sebagai warga Jalan Bajak 3 Medan Amplas. Surianna Mendatangi Pengadilan Tinggi Negeri S

JAJARAN DESA PENYABUNGAN TUTUP PEREDARAN MIRAS DAN BILLIARD

Gambar
Tanjung Jabung Barat–Brantasnews.com|M. Sadad Kepala Desa Penyabungan melaksanakan musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan perangkat Desa, lembaga adat, Kapolpos, BPD dan tokoh masyarakat serta tokoh agama tokoh pemuda Selasa (10/03/2021). Selaku Kepala Desa Penyabungan M. Saad, melarang keras warganya menjual miras dan membuka meja Billiard diwilayahnya. Hal itu Ia kemukakan terkait adanya laporan seorang warga yang anaknya tidak pulang dan setelah dicari tau ternyata anak tersebut berada di tempat permainan Billiard milik Hutabarat. Karena khawatir terjadi keributan kemudian M. Sadad, mengajak elemen masyarakat untuk musyawarah menutup kegiatan tersebut. Sementara itu, Kapolpos Desa Penyabungan Bripka Amir menyampaikan bahwa apa yang menjadi keputusan musyawarah desa Penyabungan tersebut dirinya akan menindak tegas jika masih ada warga yang melanggar baik masyarakat Desa Penyabungan sendiri atau warga pendatang. “Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan secara hukum bagi si

Terkait IMB PT.HMH: Wilson Sutantio Disinyalir Diduga Sengaja Kangkangi UU Dan Pemerintah Republik Indonesia

Gambar
WILSON SUSANTIO selaku Komisaris Utama Dan Direktur Utama PT. Hamparan Mutiara Hijau Bayung Lencir,Brantasnews.com| PT.Hamparan Mutiara Hijau (PT.HMH_red) yang berdiri di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak berdiri dan beroperasi diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dalam investigasi yang dilakukan Team Brantas sesuai informasi dari narasumber terkait bangunan tanpa IMB, ditemukan di lokasi PT.HMH sesuai dengan informasi. Bangunan yang ditenggarai merupakan milik PT.HMH. Perusahaan yang berdiri sejak 10 Juni 2010 tersebut bergerak dibidang sektor perkebunan kelapa sawit merupakan anak perusahaan PT.Pinago Utama Tbk. PT.HMH pernah disegel oleh Camat Bayung Lencir bernama Akhmad Toyibir, S.STP. MM. Sedangkan  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi. SE.MSi tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada PT.HMH. Satpol-PP Muba sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda_red) yang ada di Kabupaten Musi Banyu