BPK-RI: Adanya Kecurangan Dan Pemalsuan Dokumen Di Sekretariat DPRD Musi Banyuasin



Muba,Brantasnews.com| Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat BRANTAS, Amri Kusuma bersama Sulthan sebagai Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS kembali menyikapi temuan BPK-RI terkhususnya pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten MUSI BANYUASIN,Diduga bahwasanya Sopian Permana. SH MSI selaku Sekretaris Dewan DPRD Musi Banyuasin pada saat itu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dimana sekretariat Dewan melakukan kecurangan atas SPJ kwitansi penginapan.

 Sekwan DPRD Banyuasin
Tahun 2019


Dalam LHP BPK-RI Nomor 01.b/LHP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Pemerintah Kabupaten Muba menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp182.053.760.760,- dengan realisasi sebesar Rp174.682.646.864,- atau 95,95% dari anggaran. Realisasi perjalanan dinas diantaranya terdapat pada Sekretariat DPRD dengan nilai sebesar Rp.82.890.532.947,- Belanja perjalanan dinas luar daerah merupakan komponen dari belanja barang dan jasa yang dibayarkan kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik dalam provinsi maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan. Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan. Pemeriksaan secara uji petik atas 232 kegiatan perjalanan dinas para Anggota DPRD antara lain dalam rangka rapat koordinasi komisi, medical check up dan kunjungan kerja menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah disahkan adalah sebesar Rp19.098.948.526,00. 

Saat BPK-RI Konfirmasi kepada manajemen hotel terkait pertanggungjawaban bukti kwitansi/bill penginapan para Anggota DPRD yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat bukti penginapan yang tidak sesuai dengan data tamu pada penginapan/hotel tersebut. Konfirmasi lebih lanjut kepada para pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa para Anggota DPRD menyatakan kehadirannya dalam kegiatan dimaksud tetapi tidak menginap di hotel sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.



"Atas dasar penjelasan yang tertulis dalam LHP BPK-RI tersebut, telah terjadi pembayaran atas biaya penginapan fiktif sebesar Rp1.249.775.302,- yang telah dilakukan oleh Kepala Subbagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekretariat DPRD MUSI BANYUASIN pada tahun anggaran 2018". Terang Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menerangkan bahwa: "Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, yang bertanggungjawab didalam dugaan pemalsuan dokumen ini adalah Sekretaris Dewan DPRD MUSI BANYUASIN dan kepala subbagian keuangan di kesekretariat Dewan Musi Banyuasin". Terang Sulthan, Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS.

"Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih". Lanjut Sulthan.

"Berdasarkan dengan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk itu Sekjend DPP LSM BRANTAS,Amri Kusuma akan segera berkoordinasi dengan pihak berwajib Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan dan langsung meminta Laporan Kepolisiannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan pidana pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP, serta kuasa hukum DPP LSM BRANTAS akan mendatangi Mabes Polri untuk memprioritaskan temuan BPK tersebut dalam upaya pemberantasan Korupsi dengan dugaan modus pemalsuan dokumen yang diberikan ke negara sebagai bukti untuk mengambil uang negara baik APBD maupun APBN, karena menurut BPK-RI menyerupai asli (palsu_red) ". Tegas Sekjend DPP LSM BRANTAS, Amri Kusuma didampingi Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan.

Isi chattingan dengan Humas DPRD MUSI BANYUASIN,Fuddin.


"Walaupun ada pengembalian uang negara tersebut, Sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi, bahwa mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghilangkan unsur pidananya dan tetap dapat diproses pidananya sesuai hukum, apalagi akan dijerat pasal berlapis dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terdapat pada pasal 263 yaitu pemalsuan dokumen". Penjabaran hukum oleh Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan.

"Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut pembentuk undang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan atau unsur opzet pada diri pelaku".terang Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS dengan detail agar masyarakat belajar memahami hukum.

Humas DPRD Musi Banyuasin ,Fuddin saat di konfirmasi dari media Brantasnews.com dan juga LSM BRANTAS melalui WhatsApp menjawab "Temui pak budi, datang kekantor saja pak kalau mau klarifikasi".

"Maaf pak kalau mau statement dari saya,kurang tepat karena saya cuma staf. Kalau bapak sudah ke kantor nanti ketemunya sama kabid dan kasubag". Tulis Humas DPRD tersebut.

Reporter  : Team

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.