Warga Masyarakat Desa Mangsang dan Desa Muara merang melakukan aksi Damai didepan Pabrik Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Pinang Witmas Sejati (PT.PWS)

Musi Bayuasin-Brantasnews.com 16/11/2023 Terpantau di lapangan forum ketua aksi damai manyampaikan warga masyarakat dua Desa ini menuntut Plasma sebanyak 20% dari luas HGU PT. PWS, apa bila dalam tuntutan tidak terpenuhi maka warga masyarakat dari dua Desa ini akan mengadakan masa yang lebih besar lagi, aksi damai ini dari tanggal 13 November 2023 hingga saat ini sudah berjalan selama tiga hari tiga malam, pagi siang malam namun pihak perusahan belum ada menjumpai untuk bernegoisasi.


Masyarakat dua Desa ini telah beberapakali melakukan aksi damai menyampaikan tuntutannya kepada Pihak Perusahaan bertempat di depan Pabrik Kelapa Sawit PT. Pinang Witmas Sejati, yang pertama tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022. Kemudian diadakan mediasi tanggal 4 Agustus 2022 di kantor di ruangan Serasan Sekate namun tidak membawakan hasil Pihak Perusahaan menyatakan tidak berkewajiban memberikan hak plasma kepada Masyarakat.

Pada Tanggal 5 Januari 2023, bertempat di halaman Kantor Desa Muara Merang perwakilan masyarakat bertemu langsung dengan Bupati Musi Banyuasin Bapak PJ . Apriadi dalam pertemuan PJ . Bupati Apriyadi akan mempasilitasi memepertemukan perwakilan Masyarakat dengan Pemilik Perusahaan namun sampai saat ini belum ada terpenuhi.


Tanggal 8 Februari 2023, masyarakat melakukan Aksi Damai di tengahi oleh Kapolsek Bayung Lencir di agendakan pertemuan di kantor Camat Bayung Lencir tanggal 6 Februari 2023, perwakilan Masyarakat mengadakan 
mediasi namun tetap tidak menemukan hasil perusahaan tetap berprinsip tidak memberikan hak plasma kepada masyarakat.

pada tanggal 13 Nopember 2023 sampai tanggal 16 Nopember 2023 kembali masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang melakukan aksi damai di depan pabrik PT Pinang Witmas Sejati (PT.PWS) selama 3 hari 3 malam namun belum juga ada keputusan yang jelas dari pihak Perusahaan atau pun dari Pemerintah. 


ketua forum aksi damai  Jumeri mengatakan akan terus melakukan aksi selama tuntutan masyarakat belum terpenuhi  adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Artinya  masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi


Perusahaan Perkebunan Sawit  PT. Pinang Witmas Sejati agar segera membagikan plasma tersebut  kepada masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang kecamatan Bayung Lencir ungkap Jumeri saat di wawancarai oleh media.


Jumeri juga berharap  Pemerintah Desa peduli dengan masyarakatnya.
karena ini sudah puluhan tahun belum dapat  plasma yang dinantikan masyarakat dua Desa yakni Desa Muara Merang dan Desa Mangsang.


Reporter : Muju
Redaktur: ISFA.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.