Diduga Banyak Gudang BBM ILEGAL Di SUMSEL GNP TIPIKOR akan Lakukan Investigasi

Musi Bayuasin Brantasnews.com 19/09/2023 Banyaknya pengaduan masyarakat dari berbagai daerah kepada Organisas Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL) mengenai keberadaan Gudang BBM Ilegal yang banyak tersebar di berbagai wilayah Provinsi SUMSEL. 

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi GNP TIPIKOR, sebab keberadaan gudang BBM ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan juga dapat merugikan Negara. Jila minyak hasil oplosan dari gudang BBM Ilegal dijual secara erceran dan digunakan untuk kendaraan masyarakat, akan menyebabkan kerusakan mesin kendaraan. Karena BBM tersebut tidak sesuai standar.
Negara dirugikan akibat bisnis BBM Ilegal ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha. Di dalam UU No. 22 Thn 2001 Pasal 32 jelas diatur bahwa siapa saja yang boleh melakukan izin usaha niaga umum BBM adalah badan usaha pemegang izin usaha umum yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa BBM Ilegal yang disimpan dan dioplos di gudang-gudang penyimpanan diberbagai daerah tersebut dijual sebagai bahan bakar industri diberbagai perusahaan di SUMSEL. Beberapa modus yang digunakan, seperti membeli minyak "kencingan" dari Izin Niaga Umum (INU) atau agen, lalu dicampur dengan bahan bakar lainnya seperti hasil olahan masyarakat atau kita sebut minyak conk.
Ketua DPW GNP TIPIKOR SUMSEL (Hamdani Sumantri) ditemui awak media ini menyatakan bahwa “kami akan segera menurunkan Divisi Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) GNP TIPIKOR SUMSEL untuk melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Jika keberadaan gudang-gudang BBM Ilegal tersebut terbukti keberadaannya, akan segera kami proses laporan ke Polda SUMSEL”.

“Kita tidak bisa mendiamkan keberadaan Gudang-gudang BBM Ilegal, karena dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap kerugian masyarakat dan kerugian negara. DPW GNP TIPIKOR SUMSEL akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas terhadap oknum pelaku Gudang, Pemilik Modal maupun Perusahaan-Perusahaan Industri yang terbukti ikut terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi dan penampungan BBM ilegal tersebut” pungkasnya.


Reporter: Muju
Redaktur: Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.