WOW KEPSEK SMPN 34 TEBO, DIDUGA TELAH KORUPSI

Tebo - Brantasnews.com, 
Mengkangkangi peraturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ini adalah sebuah perbuatan yang sungguh berani. Akan tetapi, lain halnya dengan Kepala sekolah satu ini yang bernama Agus Salim.

Kepala sekolah SMPN 34 TEBO ini diduga kuat telah berani melawan dan Mengkangkangi Mentri pendidikan yang telah mengeluarkan peraturan nomor.31 tahun 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.

Dana BOS AFIRMASI untuk SMP Negeri 34 ditahun 2019 sebesar Rp.212.000.000 (Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah_red) awalnya tidak diakui oleh Agus Salim. "Benar saya dapat bantuan namun kami dapat bantuan dari pusat". Ungkap Kepsek SMPN 34 tersebut dengan berupaya meyakini awak media yang melakukan konfirmasi langsung tersebut. Setelah melewati pembuktian data data,akhirnya kepala sekolah bernama Agus Salim tersebut tak bisa mengelak lagi dan mengakui hal tersebut benar adanya menerima dana bantuan operasional sekolah afirmasi tahun 2019. Agus Salim mengeluarkan hasil yang di beli dari dana BOS Afirmasi dengan Jenis Tablet/Android merk Axioo sebanyak 94 buah.
 "Bisakah kami melihat seluruh Tablet Android tersebut pak?" Pinta awak media sebagai bukti fisik, sebab dari informasi yang diperoleh media hal ini fiktif. Kepala Sekolah Agus Salim menolak dengan berbagai alasan dan intervensi keras kepada wartawan "jangan mencari cari kesalahan orang lain pak, bermitra saja kita " kata Agus Salim merayu.
Atas temuan ini Awak media berkordinasi dengan pihak yang berkepentingan untuk melaporkan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Kepsek SMPN 34 TEBO atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor:364/P/2019 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR:320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN 2019.

"Kami akan melaporkan perbuatan kepala sekolah ini melalui pesan WhatsApp kepada Fikri Ali jubir KPK, setelah melakukan koordinasi dengan intensif terhadap kepala sekolah tersebut" tegas Sulthan Hendri Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS.
Reporter:tim
Publik share:Isfa.R

Catatan Redaksi:
  Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@Brantasnews.com. terimakasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.