PT BRI Mulfinance Indonesia (BRIF) dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri (BJM) diduga telah melakukan perampasan alat berat yang berstatus sengketa.


Lahat - Brantasnews.com 
Dalam proses penelusuran dilapangan ada hal menarik yang ditemukan media ini yaitu pencatutan nama Wakapolres Lahat yang sebelumnya pernah menjadi Kasat Lantas Polres Muaraenim oleh pihak PT BJM yang posisi alat berat tersebut sekarang berada di wilayah Kabupaten Muaraenim.

Untuk mengetahui kebenarannya media ini langsung menghubungi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, SIK melalui jaringan selulernya namun beliau menyangkal jika alat tersebut tidak benar adanya titipan beliau.

KRONOLOGIS PENGAMBILAN 2 UNIT EXCAVATOR


Pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022 kurang lebih pukul 15.30 terjadi pengambilan secara paksa 2 (dua) unit Excavator milik PT.Tritama Niaga Berjaya di lokasi Jalan Hauling PT. Bara Alam Utama. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 00.30 WIB terjadi pengeluaran secara paksa 2 (dua) unit excavator merk Doosan Type DX700 LCA oleh PT. BRI Multifinance Indonesia dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri di parkiran unit PT. Tritama Niaga Berjaya Site IUP PT. Bumi Merapi Energi - Desa Ulak Pandan, Kec. Merapi Barat. Adapun dilakukan upaya pencegahan baik dari security dan karyawan PT. Tritama Niaga Berjaya, namun alat tersebut tetap keluar dikarenakan kalah dalam jumlah personil.

Pada saat unit tersebut sampai di Jalan Hauling PT. Bara Alam Utama (BAU), security dari PT. BAU melakukan pemeriksaan terkait surat izin melintas dari PT. BAU. Karena belum jelas secara perizinannya, maka kedua alat tersebut diminta parkir di tepi Jalan Hauling PT. BAU.

Pada tanggal 15 Mei 2022 pukul 02.15 WIB PT. BRI Multifinance Indonesia dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri kembali melakukan pengeluaran alat secara paksa berupa 1 (satu) unit excavator di parkiran unit PT. Tritama Niaga Berjaya Site IUP PT. Bumi Merapi Energi - Desa Ulak Pandan, Kec. Merapi Barat

Kedua unit tersebut dalam status quo antara PT. BRI Multifinance Indonesia dan PT. Tritama Niaga Berjaya, dalam hal ini sudah diajukan gugatan perdata pada tanggal 24 April 2022 dengan Nomor : 229/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan diagendakan Sidang Pertama tanggal 19 Mei 2022.

Selama ketiga alat tersebut terparkir, dilakukan penjagaan siang dan malam oleh karyawan PT. TNB, karyawan PT. TRUB dan Penjaga Keamanan dari Desa Lebak Budi.

Pada tanggal 22 Mei 2022, jam 11.44 WIB PT. BRI Mulfinance Indonesia (BRIF) dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri (BJM) mendatangkan 2 unit truck lobow guna upaya pengeluaran dan pemindahan 2 (dua) unit excavator dari lokasi parkir alat di Jalan Hauling PT. BAU. Perwakilan atau kuasa dari manajemen PT. Tritama Niaga Berjaya yakni Bp. Eko Bambang Istanto Nugroho selaku Site Manager Project Site Lahat berupaya berdialog dengan pihak dari BRIF dan BJM agar unit tersebut tidak dikeluarkan. Namun, dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh Team dari PT. TNB, alat tersebut tetap dikeluarkan menggunakan 2 unit Truck Lobow (trailer) oleh PT. BRI Mulfinance Indonesia (BRIF) dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri (BJM). Dalam upaya pengeluaran alat tersebut syarat dengan unsur intervensi dari banyak pihak, baik aparat, mantan karyawan dan desa setempat.

Pada tanggal 24 Mei 2022 jam 12.14 WIB pihak PT. BRI Mulfinance Indonesia (BRIF) dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri (BJM) kembali mendatangkan 1 unit truk lobow untuk mengangkut 1 unit excavator Doosan DX700 LCA (TDX 12). Dan ketiga alat tersebut dikumpulkan dan diparkir di Desa Kepur , Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim.


KRONOLOGIS TAMBAHAN PENGAMBILAN 3 UNIT EXCAVATOR


Pada tanggal 13 Mei 2022, setelah terjadi pengeluaran pertama secara paksa 2 unit excavator dari Site IUP PT. BME Desa Ulak Pandan oleh PT. BRI Multifinance Indonesia dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri, pihak PT. TNB melalui surat kuasanya a.n Yudhiawan Wicaksono membuat laporan pengaduan ke Polres Lahat (PIDUM) atas dugaan tindak pidana perampasan. Namun atas arahan Team PIDUM, laporan tersebut masuk dalam Jenis Laporan Informasi dan dari pihak Pelapor (PT. TNB) tidak menerima bukti lapor (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).

Adapun setelah Laporan dibuat ke Polres , tahapan yang berjalan :
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 
Pemanggilan Saksi 
Pemanggilan Terlapor 
Olah TKP oleh POLRES LAHAT 

Namun setelah tahapan pemanggilan Terlapor dilaksanakan oleh Polres Lahat, sampai dengan hari ini belum ada lagi informasi ataupun tahapan tindak lanjut atas laporan tindak pidana perampasan oleh PT. TNB. 
Reporter (TIM)
Publik share:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.