Merokok Didepan Rambu Larangan Kades Langling Arsah Marfadol Terancam Pidana UU Kesehatan

Merangin-Bangko,Brantasnews.com | kepala Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin bernama Arsah Marfadol. Kades Langling yang baru saja dilantik tersebut tak memperdulikan adanya Rambu-rambu larangan yang notabene berada dalam bangunan kantor Desa Langling. Diterangkan atas adanya rambu -rambu larangan merokok yang berada tepat didepan mata kades Arsyah Marfadol tersebut.
"Santai saja pak, saya Kades disini jangankan gedung kantor Desa Langling ini, Desa Langling ini saya yang berkuasa disini" kata Arsah Marfadol dengan sombongnya sambil menghisap kuat kuat rokoknya dan menghembuskannya dengan sombong ke arah rambu-rambu yang di maksudkan.

Sesuai Pasal 174 dalam Undang-undang nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan:

(1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
Media dan LSM BRANTAS dari kantor pusat datang ke kantor Desa Langling untuk bersilahturahmi. "Kami ikut berperan serta buat melaporkan tindakan arogansi kekuasaan yang saat ini di amanahkan pada Arsyah Marfadol, Sesuai undang undang kesehatan yang berlaku di Indonesia".terang Kapuspenkummas,Sulthan Hendri.

Pada Pasal 186 berbunyi "Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
"kades Langling tersebut bisa dijerat pasal 119 yang berbunyi :Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." Terang Kapuspenkummas DPP LSM BRANTAS dengan tegas
"Sesuai arahan pimpinan, kami akan segera disusun laporan terhadap oknum kades Langling tersebut. Dengan tuntutan agar diproses secara hukum dan peraturan perundang-undangan pemerintah desa". Tutup  Sulthan Hendri

Reporter:tim
 (Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@Brantasnews.com. Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.