PT.KAPM(Kereta Api Properti Manajemen) Abaikan Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan kerja(K3) Muara Enim Bagaikan mandi debu

BRANTASNEWS.COM-Muara Enim Sumatera Selatan - Diduga Perseroan Terbatas Kereta Api Properti Manajemen.(PT.KAPM) abaikan aturan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan kerja (K3).

Di dalam area pekerjaan konstruksi, tentu tidak asing lagi dengan istilah K3 Konstruksi atau Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.

Keberadaan K3 ini mampu menghasilkan kinerja serta hasil optimal lewat jaminan keamanan yang diberikan atasan kepada pekerja di lapangan.

Dalam UU No.1 Tahun 1970, terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap keselamatan dan kelancaran selama proses pengerjaan proyek berlangsung.

Namun tidak demikian dengan persiapan pelaksanaan pengerjaan proyek jalur lintas kereta api (Double Track) yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Muara Enim

Hasil potret memperlihatkan kegiatan pelaksanaan proyek tersebut, dimana didapati tidak adanya  rambu-rambu pelaksanaan Proyek, para pekerja yang tidak yang tidak menggunakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), Debu pekat yang mencemari lingkungan sekitar hal inilah yang menjadi dasar rujukan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Seperti yang di katakan Yones Tober salah satu toko masyarakat Kabupaten Muara Enim kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya standar kualitas udara di kota Muara Enim.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang sama sekali tidak  tidak mengetahui tentang standar kualitas udara khususnya di kota Muara Enim, karena kurangnya sosialisasi dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak pernah menginformasikan standar kualitas udara baik di media online, cetak maupun elektronik, makanya kita tidak tau kualitas udara apakah sehat ataupun tidak, apa lagi dengan kondisi saat ini, yang sudah memasuki musim kemarau seharusnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat. Untuk menerangkan kepada masyarakat seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara serta bagaimana dampak bagi kesehatan masyarakat yang menghirup udara tersebut." Terang Yones Kepada Media Ini.

"Karena setau saya, Emisi Debu jatuh sudah di tetapkan ambang batasnya dalam peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang selanjutnya diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di tambah dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.70 tahun 2016 tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan Industri bahwa nilai ambang batas debu sebesar 10mg/M3. Sedangkan dari hasil perhitungan di atas nilai debu total yang dihasilkan sebesar 100,5mg/M3 hasil tersebut merupakan kadar debu, kedua regulasi ini menyebutkan debu jatuh (Dustfall) dan partikel tersuspensi (Total Suspensed Particulate) merupakan dua parameter penting dalam menentukan kualitas udara ambien.
Debu jatuh atau debu terendap adalah debu yang berdiameter lebih dari 10 micron, cepat mengendap akibat pengaruh gravitasi dan terendap di sekitar sumber emisi. Kadar debu terendap di tentukan dengan menggunakan Dust Fall Collector. Debu jatuh terdiri dari material yang kompleks dengan komposisi yang konstan dan konsentrasi logam berat didalamnya sangat bervariasi. Dustfall adalah debu yang jatuh akibat dari pengaruh gravitasi maupun yang terikut air hujan yang diukur setelah setelah pengambilan contoh air uji berupa air hujan menggunakan peralatan (Deposite Gauge) yang dipaparkan di udara selama minimal 8 jam hingga 1 bulan." Papar Yones.

Seperti yang kita lihat Kota Muara Enim  ini,diakibatkan adanya beragam kegiatan manusia seperti, transportasi, pembukaan lahan, pembangunan kawasan perumahan, konversi lahan, pengolahan tanah dan lain sebagainya.

Salah satunya, yang sangat mencolok saat ini. " Proyek pengerjaan jalur lintas kereta api (Double Track) yang sedang dikerjakan oleh PT. KAPM yang ada di tengah-tengah pusat kota Muara Enim. Kita juga mempertanyakan PT KAPM apakah ada UKL/UPL/AMDAL yang dibuat dan dilaporkan ke Dinas terkait?. Permasalahan ini timbul karena tidak adanya data mengenai besarnya bangkitkan debu dan TSP yang berasal dari kegiatan tersebut." Ujar Yones.

Seharusnya pemantauan dan analisa berkala udara ambien perlu rutin dilakukan mengingat hasil yang di peroleh bisa di jadikan acuan oleh pihak berkepentingan dalam mengambil kebijakan pengendalian kualitas lingkungan. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim." Cetusnya.

Kurmin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten mengatakan kepada awak media melalui pesan WhatsApp Pribadinya "Memang kewenangan AMDAL PT.KAI kewenangan Kementerian LHK tapi pemantauan tetap harus kita laksanakan. Baik, nanti kita pantau dan ingatkan, tks."  Terangnya.

Pejabat Sekda Kabupaten Muara Enim Saat di mintai tanggapannya terkait permasalahan ini, Emran mengatakan " Maaf dindo kalau sudah menyangkut teknis pekerjaan silahkan konfirmasi langsung ke pihak pelaksana." Kata Emran.
"Kita kordinasikan dengan pihak pelaksana untuk diambil tindakan agar tidak menimbulkan debu." Tukasnya.

Lain halnya Evan Selaku Ketua FKPPI Kabupaten Muara Enim saat di mintai tanggapannya Evan Mengatakan kepada Media Ini. " Pihak Perusahaan harus peka terhadap kesehatan lingkungan sekitar, jangan karena kepentingan proyek sehingga kesehatan lingkungan sekitar dijadikan korban, pihak perusahaan harus segera mengambil tindakan cepat tanggap tentang permasalahan ini." Tutur Evan.

Antoni Dequin Salah Satu Aktivis Kabupaten Muara Enim Dimintai tanggapannya terkait Polemik ini mengatakan. " Terkait permasalah debu yang berterbangan mulai dari GOR Pancasila Sampai Ke bundaran Air Mancur Kota Muara Enim yang di sebabkan oleh aktivitas kendaraan pengangkut tanah milik PT.KAPM meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muara agar segera mensikapi aktivitas perusahaan yang dirasa cukup merugikan kesehatan lingkungan sekitar, karena debu pekat yang mencemari udara lingkungan sekita." Cetus Anton.

Reporter:diky(hendra.J)/efa.s
Publik share:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.