Tim Advokasi BBHAR PDIP Muara Enim Ajukan  Restorative Justice (RJ)  Dan Diterima Kejari Muara Enim

BRANTASNEWS.COM-MUARA ENIM
  Berdasarkan dari Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 55/L.6.15/Eoh/02/03/2022, tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti serta bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Lawang Kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas Perkara Hasil Penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penganiayaan yang  Melanggar Pertama Pasal 170 ayat ( 1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka yaitu Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi (22 th) serta sebagai Korban Erpan Hidayat Bin Bakar, maka untuk kedua tersangka ditetapkan Bebas, oleh Karna Diterimanya Restorative Justice (RJ) Oleh Kejaksaan Agung dengan Syarat dan Ketentuan Kedua Belah pihak Telah Berdamai Terlebih Dahulu" Jelas Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijen M. Ridho Saputra, SH, MH, beserta  Arshita Agustian,SH, MH Kasubsi Pidum. di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel. Pada Hari Senin (07/03/2022). 
Selanjutnya Alex Akbar SH,MH  Mengatakan juga bahwa Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi (22 th) dapat Putusan Bebas Oleh Karna Diterimanya Restorative Justice ( RJ ) Oleh Kejaksaan Agung, dan untuk Program Restorasi Justice ini merupakan Produk Kejaksaan Agung RI Tahun 2020 dan untuk saat ini sudah berlaku dalam Kasus yang ancamannya adalah dibawah lima Tahun Penjara kemudian juga kedua belah Pihak sudah berdamai, Serta  dengan catatan bukan merupakan Kasus Korupsi atau Narkoba," Jelas Alex Akbar, SH, MH 
Di tempat yang Sama Salah Satu tersangka Nohartawi (50) Saat dibincangi Awak Media mengatakan bahwa  "Dengan Peristiwa yang Terjadi ini merupakan Pengalaman yang Pahit bagi kami, Apalagi Korban tersebut dengan Kami sendiri masih ada Hubungan Keluarga, Beber Tawi menyesali, dan kedepannya saya akan berubah untuk lebih baik lagi" Tambahnya. 

Sementara itu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim sebagai Pengacara dari Kedua Tersangka Kasus Pengeroyokan ini, Palen Satria, SH, didampingi Ainal Akram , SH, juga Ismal Medy Eka Putra ,SH, mengatakan bahwa "Kami Sebagai Pengacara yang mendampingi Kedua Tersangka ini melakukan Mediasi dengan Korban agar kedua belah Pihak dapat berdamai Antara Mereka, Apalagi antara Tersangka dan Korban masih Saudara," Kata Palen Satria.SH, Kemudian juga "Kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim, Sesuai dengan Arahan Ketua DPC PDI Perjuangan melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Bung Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu Siap mendampingi Kader-Kader beserta Keluarganya juga Masyarakat Secara Umum yang tersandung dengan Permasalahan Hukum" Terang Palen. 
Selanjutnya juga Ainal Akram, SH juga menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Penegak Hukum yang dalam Hal ini dari Polsek Lawang Kidul dan juga Kejaksaan Muara Enim, yang telah bersama-sama dapat  membantu menyelesaikan Perkara Tersebut, dan Kepada Masyarakat Muara Enim Kita berharap Jangan Segan-Segan untuk datang Kepada Kami, dan Kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Membuka Pintu Seluas-luasnya bagi Masyarakat banyak untuk Konsultasi Persoalan Hukum maupun Pendampingan Hukum" Ungkapnya.

Reporter: Hendra.J/Efa.S
Editor: Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.