POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN GANJA DI RANTAU PRAPAT

BRANTASNEWS.COM| Labusel
Polres Labuhan Batu Tangkap Tiga Tersangka Dan amankan 6.214,34 Gram Ganja Diamankan Sisa Dari 50 Kg Ganja Yang Telah Beredar Di Masyarakat

Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA  Rangkuti,S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Murniati,S.I.K Menyampaikan terkait kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap para jaringan narkotika golongan 1 berupa tanaman jenis ganja dengan menangkap tiga orang tersangka.
Pengungkapan berawali dengan penangkapan KH (Khairuddin Hasibuan) Alias Pak Khai (55 Tahun) warga Jl Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu se berat 1,3 Gram Netto dari tangan tersangka. 

 Lebih lanjut dalam pengembangan SatNarkoba polres labuhan batu kemudian berhasil menangkap HM (Himpun Meliala) 40 Tahun tepat pada saat tersangka sedang menimbang barang  ganja di rumah  di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu seberat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto
Di lain tempat Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 21.00 wib dilakukan penggrebekan di Jl Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (Sahrul Roni Nasution) 40 Tahun pada saat itu  tersangka Roni , baru tiba dirumahnya posisi tersangka saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya.

 tim satnarkoba polres labuhan batu melakukan penggeledahan di saksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram,satu buah timbangan warna merah.
Dari keterangan tersangka Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000,dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP MARTUALESI  Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan,penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu Mengganggu Kemampuan berpikir,sulit berkonsentrasi,Kesehatan Paru Paru dimana Kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,Kesehatan Mental yaitu Gejala Psikosis,Rasa Cemas menyebabkan Halusinasi,Delusi dan Perubahan suasana hati. Terangnya

Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: porkot Pulungan
Editor  :ISFA ROZI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.