DESA DATARAN KEMPAS TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK MASYARAKAT

Brantasnews.com,Tanjab Barat – Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan ataupun tindakan maupun keputusan yang tidak bertentangan dengan regulasi. Otonomi diberikan karena negara kita memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pengaturan desa dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa.

Dalam hal ini ( Asbar Nofendra ) selaku kepala desa, beliau yang berhak mengelola otonomi khusus daerah nya,  Desa Dataran Kempas, Kecamatan tebing tinggi , Kabupaten Tanjab barat, Provinsi Jambi. 

Kamis 16 Desember 2021, Desa Dataran Kempas meningkatkan pelayanan publik, guna kelancaran Masyarakatnya dalam pengurusan administratif, Serta keperluan masyarakat terkait surat menyurat dan sebagainya, gagasan tersebut bertujuan mempermudah urusan masyarakat.

Di katakan kepala Desa Dataran Kempas ( Asbar Nofendra ) terkait administratif ,melalui via WhatsApp ia menjelaskan.kamis ( 16/12/2021).

” Administratif yang saya maksud adalah pelayanan pemerintah desa yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Adapun contohnya, surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang di tanda tangani dan diregister kepala desa hingga camat setempat, surat keterangan desa sebagai pengantar untuk persyaratan administrasi kependudukan,” Ujar Kepala Desa ” Asbar Nofendra” Kepada Awak media.

” Terkhusus dalam pelayanan administratif, kami selaku pemerintah desa juga akan meningkatkan di sektor perizinan, kesehatan dan pendidikan tentu semuanya harus sesuai persyaratan agar bisa di proses atau di kerjakan ,tidak lupa juga kami akan menyediakan sarana dan prasarana juga fasilitas guna membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan ,” jelas Asbar Nofendra..

Pemerintah desa sebagai instansi penyelenggara layanan sangat sentral maka harus pula diimbangi dengan pengembangan kompetensi para petugas layanannya.

“kami akan menempatkan para petugas yang berkompeten agar Para pengguna layanan juga akan terpenuhi hak-haknya untuk pelayanan berkualitas,”Tutup Asbar Nofendra.

Reporter : Heri Wendra.
Editor      : Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.