Tim Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Orang Diduga Pengedar Narkoba Tanjung Balai Torgamba

BRANTASNEWS.COM-Labusel 
 Kurang lebih  2 Minggu Dalam pengembangan 5 tersangka Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu Antara Tanjung Balai  Torgamba Berhasil Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH mengatakan pada wartawan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantau Prapat Hingga kecamatan  Torgamba kabupaten Labusel 
Pengungkapan diawali  Ketika Team Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba  AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada ,28 Oktober 2021 berhasil menangkap AJS (Andre Jones Sitompul)  25 Tahun .warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu  kecamatan Torgamba kabupaten labuhanbatu selatan berhasil  di tangkap Jl.Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (Herman Simorangkir) 34 Tahun 
Warga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu kabupaten Rokan hilir provinsi Riau 
ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika jenis  sabu 4 Gram Bruto lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (Robet Hartono Sitorus) 40 tahun warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia 
dari Pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (Saiful Bahri Siregar)  20 Tahun 
warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (Iqbal) 20 Tahun .warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000 
selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto,Tiga unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk GUANYINWANG Warna Hijau
Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba dimana Tersangka ini memperoleh barang haram itu ,dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu
 di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.

Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara tuturnya .

Reporter   : porkot Pulungan 
Editor.       :Isfa rozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.