Tim Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Orang Diduga Pengedar Narkoba Tanjung Balai Torgamba
Kurang lebih 2 Minggu Dalam pengembangan 5 tersangka Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu Antara Tanjung Balai Torgamba Berhasil Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH mengatakan pada wartawan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantau Prapat Hingga kecamatan Torgamba kabupaten Labusel
Pengungkapan diawali Ketika Team Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada ,28 Oktober 2021 berhasil menangkap AJS (Andre Jones Sitompul) 25 Tahun .warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu kecamatan Torgamba kabupaten labuhanbatu selatan berhasil di tangkap Jl.Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (Herman Simorangkir) 34 Tahun
Warga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu kabupaten Rokan hilir provinsi Riau
ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika jenis sabu 4 Gram Bruto lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (Robet Hartono Sitorus) 40 tahun warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia
dari Pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (Saiful Bahri Siregar) 20 Tahun
warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (Iqbal) 20 Tahun .warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000
selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto,Tiga unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk GUANYINWANG Warna Hijau
Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba dimana Tersangka ini memperoleh barang haram itu ,dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu
di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara tuturnya .
Reporter : porkot Pulungan
Editor. :Isfa rozi
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA