Usai aksinya, pelaku pencurian ini langsung di ringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai




Usai aksinya, pelaku pencurian ini langsung di ringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai

Muaraenim-Brantasnews.com-Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil meringkus pelaku pembokar rumah kosong dirumah korban Budiyanto Dusun I Desa Lecah Kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 02.30 wib.

Pelaku di ketahui bernama Meyer (33 tahun)  yang berdomisili di jln. Arjuna Kecamatan Prabumulih barat kota prabumulih 


Awalnya pada saat kejadian tersebut pelapor sedang menginap dikebun miliknya, kemudian salah satu warga memberitahukan kepada pelapor bahwa ada orang yang mencuri didalam rumahnya dan mengambil barang berharga milik pelapor, 

sedangkan pelakunya kabur namun pelaku masih sembunyi diseputaran lokasi kejadian namun masih diawasi oleh warga, barang yang korban yang dicuri pelaku berupa Hp merk Oppo A1603 warna putih, 8 ( litter ) minyak pertalate, 1 (satu) buah stapol atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lk Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya langsung mendatangi TKP di Dusun I Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten  Muara Enim, 

kemudian dilakukan penyisiran diseputaran lokasi kejadian yg dipimpin oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim dan anggota serta warga selanjutnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti yang diambilnya, 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, SH, M.Si menjelaskan dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam rumah pelapor, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubai untuk dimintai keterangan secara intensif.

dan diketahui juga ternyata Pelaku ternyata pernah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada tahun 2014 dalam Perkara Pengeroyokan. tambahnya

Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelaku yaitu 1 (satu) buah Hp merk Oppo A 1603 warna putih, 8 (delapan) liter minyak pertalate, 1 (satu) buah stapol, 1 (satu) helai handuk warna ungu yang dijadikan pelaku untuk membawa minyak,hp dan stapol. dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam putih list merah dengan nopol : BG 2734 CC, sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan pencurian. pungkas Kapolsek Rambang Lubai

Sumber : Kapolsek Rambang Lubai

Reportet. : Aantoni SPd.
Editor.       : amrikusuma

PT BRANTAS MEDIA KEADILAN



Komentar

TRANDING TOPIK

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

DPW GNP TIPIKOR Sumsel Resmi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT Astaka Dodol dan PT Baturona

PIHAK PERWAKILAN PT.SBB/PT.KPS, TERKESAN BERKELIT-KELIT GANTI KERUGIAN HAK USAHA TANAM TUMBUH MASYARAKAT TERDAMPAK MATI, LSM BRANTAS AKAN LAPORAN KLHK RI

Pengabdian Masyarakat di Lhokseumawe, Mahasiswa STIK PTIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikola