LSM BRANTAS soroti adanya,praktik Jual beli Buku Lembar Kerja Siswa(LKS) diKabupaten Muara Enim
penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Muara Enim Masih Marak terjadi,
Penjualan buku LKS tersebut,dijual diluar sekolah akan tetapi kuat dugaan masih bekerja sama dengan pihak-Pihak sekolah.
Praktek jual buku LKS kini menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Berani Berjuang Sampai Tuntas (LSM BRANTAS). Ketua LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri, menyampaikan keprihatinannya atas praktik tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan pemerintah dan memberikan beban tambahan kepada para wali murid.
Dalam pernyataannya pada kamis, 11 september 2025, Isfa, menegaskan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 telah secara jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, dan seragam di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menegaskan bahwa kebutuhan buku pelajaran telah dialokasikan melalui Dana BOS.
“Kami menerima Adanya laporan dari masyarakat, khususnya para wali murid, yang mengeluhkan pembelian LKS yang diwajibkan oleh pihak sekolah, akan tetapi membeli LKS ini,di arahkan ketempat penjual buku tersebut,
Ini jelas menjadi beban tambahan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ungkap Isfa.
Menurutnya, praktik penjualan LKS tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga mengikis semangat pendidikan yang inklusif dan bahwa pendidikan seharusnya tidak menjadi ladang komersial bagi pihak sekolah, melainkan ruang pembelajaran yang mendukung pertumbuhan siswa tanpa membebani orang tua secara finansial.
“LKS seharusnya tidak dijadikan komoditas. Surat edaran pemerintah sudah sangat jelas. Kami sebagai lembaga kontrol sosial akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik ini,” tegasnya.
Isfa, juga meminta agar pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan penjualan LKS diperketat, Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan apabila mendapati adanya pelanggaran terkait praktik tersebut.
“Kami minta APH segera turun tangan dan memastikan aturan ini benar-benar dijalankan di lapangan. Jika ada sekolah Maupun Oknum yang masih membandel, kami mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Pernyataan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat.
Ketua DPD LSM BRANTAS berharap praktik penjualan LKS di sekolah dapat segera dihentikan agar beban orang tua siswa tidak semakin berat, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak keluarga diKabupaten Muara Enim ini.
Reporter : tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA