keluarga JUMINTEN sepakat akan memberi hadiah yang setimpal kepada Bagi warga yang menemukan atau mengembalikannya sertifikat tanah tersebut

Labuhanbatu - Brantasnews.com
 Keluarga JUMINTEN Mengharapkan Bagi Masyarakat yang menemukan Surat Sertifikat tanah tersebut , maka kami sekeluarga sepakat  memberikan hadiah yang setimpal kepada Bagi warga yang menemukan dan mengembalikannya kepada kami , sesuai dengan Surat Sertifikat tanah hak milik JUMINTEN - 1210084807780003 atas nama JUMINTEN  yang terletak di Labuhan bilik Kecamatan Panai tengah NIB . 0212170100199 Sertifikat hak milik  2121701100234 Kelurahan labuhan bilik dengan Luas 19989 m2 dengan sitatus buku tanah masih Aktif .

JUMINTEN Beralamat di Dusun Wonosari Desa Sisumut Kecamatan Kota pinang Kabupaten labuhanbatu selatan no identitas 121008480778003 

Hilangnya sertifikat tanah diperkirakan Kurang lebih sekitar 5 tahun yang lalu  Kronologisnya Berpindah Rumah 

Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi .            Di perkirakan tercecer atau hilang sewaktu pindah rumah dari simpang Ajamu sampai Negri lama  Kecamatan bila hulu kabupaten labuha Batu . Bagi yang menemukan Surat Sertifikat tersebut agar menghubungi Saudara pemilik sertifikat        Hp.081376398070- 085270885704 Atas Bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. 

Reporter  . PORKOT PULUNGAN 

Komentar

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG