Postingan

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Gambar
 Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021).    Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.   

Proyek Taman Muara Enim Di Duga Menjadi ajang Proyek Tahunan.

Gambar
BRANTASNEWS.COM Muara Enim   Kabupaten Muara Enim sepertinya kebanyakan uang atau harus dipaksakan yang di duga  menghabiskan anggaran, lantaran ada beberapa proyek perbaikan taman dalam kota Muara Enim, yang mengahabiskan beberapa Miliyar Rupiah. Seperti taman Adipura, Taman Air mancur depan Terminal, Taman Serasan, serta taman komplek perwira polisi. Semua proyek tersebut rata rata diatas satu miliyar. Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan dibeberapa benak masyarakat, karna sebagain peroyek taman  tersebuat terbilang baru di rehap hanya memakan waktu beberapa tahun, kini dibongkar kembali , dan di anggarkan lagi ditahun 2021 ini. Salah satu contoh taman air mancur dan terotoar di depan taman serasan sekundang apa tidak bisa di cari solusi lain, tidak membongkar yang telah terpasang. Apakah ada hal yang terbilang istimewah dibalik taman yang diperbaiki dengan jumlah dana miliyaran rupiah tersebut? Soalnya hampir setiap tahun proyek taman kota selalu ada dan hasilnya tet

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Razia Insidentil di Lapas Muara Enim

Gambar
Brantasnews.com-Humas_Lanim  Dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta memastikan Zero Halinar (Bebas dari HP, Pungli, dan Narkoba ), Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang tergabung dalam Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) menggelar razia insidental kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Muara Enim. (Senin, 08 November 2021). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi turut di dampingi Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan (Tri Purnomo), Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi (I Wayan Tapa Diambara), Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengetasan Anak (Hernika) dan Kalapas Kelas IIB Muara Enim (Herdianto)  Pada sempatan itu, Turut Hadir pula Kalapas Kelas IIA Lahat ( Pudjiono Gunawan ) dan Kabapas Kelas II Lahat ( Perimansyah ). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh petuga

Kalapas Muara Enim Herdianto Sematkan Tanda Pegawai Ilok Nian (PIN) dan Pegawai Perlu Motivasi (PPM) sekaligus Penyerahan Kartu Anggota Satops Patn

Gambar
BRANTASNEWS.COM-Humas_Lanim. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam sebuah Organisasi tentu sangat penting untuk di lakukan demi terwujudnya SDM yang Unggul dan Berintegritas. Sebagaimana Setiap Bulannya, Kepala Lambaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Herdianto memberikan reward and punishment kepada Jajarannya.  Kepada yang dinilai berkinerja Baik dalam bentuk Penyematan Pegawai Ilok Nian (PIN) dan memberikan motivasi lebih kepada Pegawai yang dinilai perlu untuk meningkatkan Performa Kinerja dengan bentuk penyematan pita Pegawai Perlu Motivasi (PPM). Bertempat Aula Lapas Muara Enim, Herdianto menyematkan tanda PIN Periode Oktober 2021 kepada Saudara Rano Anggara ( Staf Umum ) dan Saddam Husein ( Anggota Jaga ) serta juga menyematkan Pita PPM kepada pegawai yang harus lebih meningkatkan kinerjanya. ( Senin, 08 November 2021 ) Dalam sambutannya Herdianto menyampaikan ucapan Selamat kepada Pegawai yang mendapatkan tanda PIN. "P

ANAK BERUSIA ENAM TAHUN MENINGGAL DUNIA AKIBAT BANJIR DI KUALA TUNGKAL

Gambar
Waspada Banjir tahunan di kuala tungkal menelan korban jiwa, Bocah Berumur 6 Tahun Tenggelam. Brantasnews.com,Tanjung Jabung Barat – bocah berusia 6 tahun ( Amar ) warga Rt.01 ,jalan Binakarya timur ,Kelurahan kampung nelayan , Kabupaten Tanjab barat Provinsi Jambi dilaporkan telah hilang, Minggu (07/11/2021) jam 04:30 wib. Kabar anak hilang diduga tenggelam dikedalaman air banjir ini membuat geger warga jalan Binakarya Timur, Rt 01, kelurahan kampung nelayan. Masyarakat bersama pemerintah setempat melakukan pencarian di sekitar sungai yang berada di lokasi tersebut. mendapatkan laporan tersebut tim investigasi dari media Brantasnews.com bergegas kelokasi Guna mengumpulkan informasi untuk konsumsi publik, Dalam pencarian turut serta juga tim dari Basarnas Tanjung Jabung barat. Sekira pukul 20 : 20 malam, Diinformasikan bocah berusia enam tahun yang di kabar tenggelam telah ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, pihak RSUD DAUD ARIF membenarkan bahwa korb

Ketum SPRI : Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

Gambar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. "Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).  Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda

3 Oknum Sudah Diperiksa Mabes Polri:Bagaimana Nasib Kadis DPM-PTSP Muba?

Gambar
3 Oknum Sudah Diperiksa Mabes Polri:Bagaimana Nasib Kadis DPM-PTSP Muba?  Jakarta-Brantasnews.com | Terkait pemeriksaan tiga orang pejabat DPM-PTSP Musi Banyuasin di Mabes Polri  pada hari Selasa 26/10/2021, tercium aroma adanya yang tidak beres dalam dinas tersebut. Sudianto salah seorang pejabat DPM-PTSP menerangkan bahwa benar sedang diperiksa di Jakarta tepatnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri jl.Trunojoyo 2. "Kami diperiksa di Bareskrim Mabes Polri saat ini bang, bersama pak Musa dan pak Nofiansyah, kalau Kadis PTSP Musi Banyuasin (Erdian_red) di Sekayu beliau saat ini". Terang Sudianto kepada Media Brantasnews.com yang juga berada di Jakarta. "Bapak dimana posisi saat ini? Jumpa kita". Ajak Awak Media Brantasnews.com untuk bertemu. Namun tidak dibalas dan dijawab pejabat DPM-PTSP tersebut. Kadis DPM-PTSP Musi Banyuasin Erdian sendiri belum dapat dikonfirmasi dan klarifikasi. Bahkan menurut  Sudianto "seluruh nomor handp