Tak Ada Etikad Baik PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) Tak Hadir Atas Undangan Mediasi Kepala Desa Kaliberau dan LSM BRANTAS MUBA
Musi Bayuasin Brantasnews.com 06/05/225 Pihak Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) tidak hadir dalam pertemuan mediasi dengan pihak LSM BRANTAS MUBA atas temuan team pencari fakta LSM BRANTAS mengenai bekas galian tambang sebanyak empat titik di duga tidak di timbun kembali, tidak ada reklamasi. Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Desa Kaliberau 06 Mey 2025 pukul 14:00 sd/selesai itu digelar untuk mendengarkan keterangan pihak PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL), mengenai temuan team pencari fakta lsm brantas muba berupa bekas galian tambang menyerupai danau sebanyak empat titik dengan kedalaman -+40-50 meter yang tidak ditimbun kembali. M.Juanda,S.M Sekjen Lsm Brantas Muba mengatakan sesuai UU No.3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, menegaskan kewajiban reklamasi dan pasctambang bagi pemegang izin kewajiban reklamasi dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). UU Minerba juga memberikan sanksi ...