LSM Brantas Muba, PT CRBC Bungkam Soal Data TKA, Siap Dilaporkan ke Imigrasi & Istana
Musi Banyuasin Brantasnews.com 29 Mei 2026 Sikap bungkam pimpinan PT CRBC terhadap konfirmasi data Tenaga Kerja Asing memicu langkah tegas LSM Brantas Musi Banyuasin. Setelah 3 hari kerja tak ada jawaban, LSM akan mengadukan perusahaan konstruksi raksasa itu ke Kantor Imigrasi Provinsi Sumsel dan Presiden RI. Sekjen LSM Brantas Muba, M. Juanda, S.M, menegaskan konfirmasi sudah dilayangkan ke Toni Cua Chua selaku pimpinan PT CRBC sejak 24 Mei 2026. Isinya meminta klarifikasi data Disnakertrans Muba 2026 yang “mencegangkan” PT CRBC Norinco Intl KS 44 TKA, PT CRBC 34 TKA. Total 78 TKA di satu wilayah Muba. “Tiga pertanyaan sederhana data benar atau tidak, posisinya apa, IMTA-nya lengkap atau tidak. Sampai tenggat habis, nol respon. Ini bukan transparansi, ini arogansi,” tegas M. Juanda, 29 Mei 2026. Potensi Langgar UU Jika benar puluhan TKA tanpa RPTKA/IMTA sesuai UU No. 13/2003 Pasal 42-49, maka PT CRBC berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan. Sanksi pidana menanti. ...