Kebun/tanah milik Gusman Aswari Diduga diserobot dirusak dan digusur sejak tahun 2022 oleh pihak PT.IJAP dan PT.ACI
Gusman aswari mengatakan kepada awak media, tanggal 28 November 2022 telah terjadi dugaan penyerobotan lahan,Perusakan/Penggusuran kebun/perusakan lingkungan, Miliknya yang beralamatkan diantara sungai udang,Desa Telatang, Kec. Merapi Barat Kab.Lahat,provinsi Sumatra selatan, oleh pihak PT.ANUGRAH COVINDO INDONESIA(ACI)lahat (SUBKON PT.IJAP) sebagai pemegang IUP.
Pada saat keesokan Harinya pada tanggal 29 November 2022 Gusman aswari bersama Tetangganya yang berjumlah 5(lima) orang ingin memastikan tanah yang diduga telah digusur/dirusak Oleh PT.IJAP benar masuk dalam sket tanah Gusman Aswari bedasarkan tanda pohon batas tanah dan titik koordinat GPS yang sudah ada,dan ternyata tanah Gusman Aswari sudah tergusur -+ 2000m² s/d -+4000M².
Gusman Aswari sebagai pemilik lahan mengaku sempat Memberikan surat Peringatan Kepada PT.IJAP dan PT.ACI, Somasi 3(tiga) kali diantaranya ke 1(satu) Pada tanggal 14 Desember 2022,somasi ke 2 (Dua) Pada tanggal 21 Desember 2022 dan somasi ke 3(tiga) 24 Desember 2022, Akan tetapi kedua Perusahaan tidak ada etikat baik membalas somasi atau menemui Gusman Aswari untuk mediasi.
Malah Pihak Perusahaan Tersebut Melaporkan Gusman Aswari Kepolisian dan berakhir di pengadilan,Sampai persidangan ke tingkat Kasasi dalam Upaya Pemidanaan warga,.
Kebun/tanah milik Gusman Aswari yang sudah rusak dan sudah berubah dari bentuk aslinya Bahkan diserobot PT.IJAP dibangun Jalan,Pembibitan dan workshop.
Menurut Ketua DPD LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri, Bahwa sesuai Ketentuan Per-Undang-Undangan Dokumen AMDAL wajib dipajang dikantor Desa Tempat PT.IJAP mendapatkan persetujuan AMDAL dari masyarakat setempat,Berdasarkan Permen ESDM nomor 34 tahun 2016 Jo Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 Jo Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mana setiap Pemilik ijin usaha jasa pertambangan Hanya dapat Mengerjakan sesuai dengan sub bidang yang telah diajukan dn disetujui oleh pemerintah dengan mengedepankan Kaedah-kaedah pertambangan yang baik dengan tidak melanggar hukum.
UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 99 perbuatan perusahaan tersebut dapat diancam dengan Pidana 3 tahun dan denda Rp.10.000.000.000(Sepuluh milyar) rupiah,.
Pasal 385 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan lahan, di mana barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak atas tanah yang bukan miliknya, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51 Tahun 1960: Mengatur tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pasal 2 dan Pasal 6 Perppu ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku pendudukan tanah tanpa izin.
Pasal 167 KUHP: Jika perusahaan sengaja merusak atau menghilangkan patok batas tanah milik orang lain, dapat dikenakan pidana.
Hukum Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata): Penyerobotan tanah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum.
"Saya berharap Kepada bupati kabupaten Lahat Bursah zarnubi dan dinas-dinas terkait agar Segerah mengambil tindakan tegas terhadap PT.IJAP dan PT.ACI agar masalah penyerobotan tanah ini, secepatnya diselesaikan" tegas Isfa Rozi Pebri..
Saat dihubungi Pihak KTT, PT.IJAP. Andri Melalui via WhatsApp dengan Nomor +62813687**** tidak ada jawaban Hingga berita ini diturunkan.
Reporter : Tim
Kupas tuntas 👍
BalasHapus