Abaikan Undang Undang Keterbukaan Publik Pembangunan Jembatan Desa Bram Itam Raya Tanpa Rincian Anggaran Kepala Desa Bungkam.

Papan Informasi Milik Pemerintah Desa Bram Itam Raya Tidak Mencantumkan Rincian Anggaran.

Bram Itam , Tanjung Jabung Barat – Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Bumi Mulya Rt.018  Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menuai pertanyaan.

Pasalnya, papan informasi yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan besaran anggaran yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.Selasa.15/07/2025.

Ketika dikonfirmasi melalui via whatsap oleh media  Brantasnews.com Kepala Desa Bram Itam Raya ( Syamsu Rahman ) enggan memberikan komentar. 

Sikap bungkam dari sang kepala desa justru semakin memicu tanda tanya publik mengenai transparansi anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi hal ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bapak ( Muhamad Natsir Abdulah ) saar dikonfirmasi 
menegaskan bahwa ketidakterbukaan informasi seperti ini melanggar prinsip transparansi publik dan akan memberikan sangsi teguran dengan menyurati.

“Kami akan menyurati pihak terkait untuk tidak mengulanginya kembali agar tidak mengulangi kesalahan yang sama ,” ujar kepala Dinas PMD Muhammad Natsir Abdulah.

Papan informasi proyek merupakan bagian dari keterbukaan publik yang wajib dipenuhi dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh dana negara termasuk Dana Desa yang mana telah di tagaskan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Ketiadaan informasi mengenai nilai anggaran menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana dan patut diduga hal ini terjadi disebabkan lemahnya pengawasan.

Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. ( Heri Wendra )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pompa Intake PDAM Tanjung Enim Dimatikan Sementara, Air Baku Terlalu Keruh

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.

Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Sumsel Siap Dukung Program Pemerintah yang Pro Masyarakat