Miris ! Lapangan kerja Minim Biaya Pelayanan Puskesmas Kian Menaik.

Keluhan Masyarakat Terhadap Kenaikan Biaya Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Tanjung Jabung Barat, Jambi – Sejumlah warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengungkapkan keluhan mereka terkait kenaikan biaya pelayanan di Puskesmas setempat. Kenaikan ini terjadi seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masyarakat mengaku kesulitan memenuhi biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi di tengah situasi lapangan kerja yang minim dan tingkat pengangguran yang meningkat.Dikonfirmasi salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan 


" Saya khawatir dengan peraturan daerah No.1 tahun 2024 tentang kenaikan pelayanan puskesmas akan membebani keluarga, terutama bagi mereka yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi sedangkan lapangan kerja sangat minim ," Katanya.

Media ini berharap Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menjelaskan serta bisa memberikan solusi tentang kenaikan biaya dan bagaimana mengatasinya agar kualitas pelayanan kesehatan dapat terbilang lebih baik terjangkau bagi masyarakat walaupun adanya dugaan tentang defisit anggaran. 


Ditegaskan dalam rilis iniPihak puskesmas dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan pembiayaan dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


Heri wendra.



Komentar

TRANDING TOPIK

Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja

Perkuat Kompetensi Insan, PTBA Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak

aksi peduli, korban kebakaran, gabungan dari organisasi serta para anak muda di Kabupaten Muara Enim menggelar penggalangan bantuan yang berlangsung selama 3 hari

Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas, Kanwil Sumsel Sukses Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 516 Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi 4 diantaranya Langsung Bebas.