Bukit Asam (PTBA) Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Lapas Kelas IIB Muara Enim

Brantasnews - Muara Enim
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan bantuan berupa 2 kendaraan motor roda tiga kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim. 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh AVP Community Engagement & Partnership PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Listati, kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisn Fardi, Selasa (30/4/2024)
Bantuan kendaraan ini untuk mendukung aktivitas operasional dan mobilitas Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas. 

"Kami berharap bantuan ini akan memberikan kontribusi positif bagi efisiensi dan efektivitas layanan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim," kata Listati.

Bantuan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi PTBA dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi. "Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup dan kebersihan di Muara Enim," ujar Listati.
Mukhlisn Fardi menyambut baik bantuan ini. Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan pemasyarakatan di wilayah Muara Enim.

"Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim terus berupaya memberikan layanan yang maksimal. Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari PTBA," tutupnya.

Reporter : Isfa.R
Redaktur: Isfa.R

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Komentar

TRANDING TOPIK

Sekjen LSM BRANTAS MUBA Angkat Bicara Soal Krisis Listrik dan Air PDAM di Bayung Lencir

Pasar Malam Rizki Berkah di Kelurahan Bayung Lencir Diduga Ilegal,Mesin Capit Beroperasi Tanpa Izin Satpol PP Muba

Warga Bayung Lencir Ramaikan Open House Idul Adha di Rumah Dinas Camat, Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban

PTBA Berikan Hewan Qurban Berupa Kambing 1 Ekor kepada DPD LSM BRANTAS

Penunjukan Jabatan Dirut RSUD Sebagai Kadis Kesehatan Sementara Diduga Cacat Hukum dan Administrasi