Tim keamanan Pam Swakarsa Pasar tiga Muara Enim, kembali Berhasil menggagalkan pembobol salah satu warung

BRANTASNEWS.COM - Muara enim (15,05,2023) Tim keamanan Pam Swakarsa Pasar tiga Muara Enim, 
Berhasil lagi menggagalkan dan membekuk pelaku yang di duga membobol salah Satu warung yang berada di lingkungan Pasar Inpres,blok (C) kel Pasar tiga kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. 


Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa di duga pelaku mau membobol warung manisan tersebut, namun ke buru kepergok sama tim keamanan pam swakarsa, Yang bernama Epan dan Dodi
sehingga pelaku yang bernama insial (P), (masih dibawah Umur) berhasil diamankan, tersangka mengakui perbuatan nya saat di interogasi oleh Anggota Pam Swakarsa yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan Pasar tiga Muara Enim. 

Supri selaku ketua Pam Swakarsa, satuan keamanan lingkungan Pasar tiga membenarkan bahwa diduga tersangka adalah warga desa ujan mas baru,kec Muara Enim. 
Tersangka mengakui perbuatan nya mau membobol warung namun ke buru tepergok oleh tim keamanan pam sawakara. 
Namun tambah Supri lagi bahwa Tersangka masih dibawah umur dan belum terbukti mencuri, sehingga si (p) didampingi ibunya nya dan ayuk sepupu nya, dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Tim Pam Swakarsa hanya memberikan peringatan keras kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatan nya lagi terang Supri.

"Saat ini kita masih memberi peringatan keras kepada tersangka dengan membuat perjanjian disaksikan oleh berbagai fihak, namun jika masih mengulangi perbuatannya terpaksa kita lanjutkan ke jalur hukum tegas nya babinsa.

Reporter :hendra.J(deky)
Redaktur: Isfa.R

Komentar

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR

PEMPROV SUMBAR RENCANAKAN PENGASPALAN JALAN TAPUS SILAYANG