Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri PALI

Brantasnews.com - PALI 
Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Periode Februari - Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI. Rabu, (26/10/2022)

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati PALI, H. Heri Amalindo yang diwakili oleh Sekda PALI, Kartika Yanti , Kapolres PALI AKBP. Efrannedy, Danramil 404-03 Talang Ubi Kapten Arm.Broto Santoso, perwakilan Bank Sumsel Babel serta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab PALI.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 224,572 gram dari 60 perkara, kemudian empat pucuk senjata api dan enam butir peluru dari tiga perkara. Untuk peluru, langsung diserahkan ke Koramil Talang Ubi,”  Terang Agung

Lebih lanjut Agung menambahkan ada juga barang bukti lainnya yang berasal dari 25 perkara turut dimusnahkan.
"Total Pemusnahan barang bukti ini sebanyak 91 perkara selama periode Februari hingga Oktober 2022," Imbuhnya


Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara mengatakan bahwa kegiatan ini bentuk keseriusan APH dalam pemberantasan tindak kejahatan. 

" Sinergitas antar APH menjadi suatu keharusan untuk bersama - sama menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Masyarakat," Tukas Akbar singkat.

Reporter :Isfa.R
Publik share:Isfa.R

Komentar

TRANDING TOPIK

Sekjen LSM BRANTAS MUBA Angkat Bicara Soal Krisis Listrik dan Air PDAM di Bayung Lencir

Pasar Malam Rizki Berkah di Kelurahan Bayung Lencir Diduga Ilegal,Mesin Capit Beroperasi Tanpa Izin Satpol PP Muba

Warga Bayung Lencir Ramaikan Open House Idul Adha di Rumah Dinas Camat, Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban

PTBA Berikan Hewan Qurban Berupa Kambing 1 Ekor kepada DPD LSM BRANTAS

Penunjukan Jabatan Dirut RSUD Sebagai Kadis Kesehatan Sementara Diduga Cacat Hukum dan Administrasi