Diduga Mencuri Motor, Supriadi Babak Belur di amuk massa.



Sumsel-Brantasnews.com_ Lahat- AKBP Ahmad Gusti Hartono melalui Kapolsek AKP Samsuardi membenarkan pihaknya  telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Supriadi alias Adut (28) warga Desa Gedung Agung, pekerjaan Tuna Karya, Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,

Kini Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan. berdasarkan atas laporan dari korban bernama Herman bin Dulahan nomor :LP/B-28/XI/2020/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT

Kronologis Kejadian dan dilakukan penangkapan bahwa terduga pelaku setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik korban Herman, tim reskrim Polsek Merapi pada minggu (7/11/2020) 


Tersangka diserahkan oleh warga,Setelah sepeda motor milik korban di temukan,  korban bersama-sama dengan warga menyusuri area lokasi di temukan sepeda motor tersebut, kemudian tak jauh dari tempat tersebut warga melihat seorang laki-laki yang mencurigakan bersembunyi di semak-semak disamping kebun milik warga,  kemudian warga mendekati laki-laki tersebut namun ternyata laki-laki tersebut berlari sehingga warga mengejar laki-laki tersebut dan akhirnya laki-laki tersebut berhasil di amankan dan di massa oleh warga karena laki-laki tersebut benar adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Herman dan saat itu di ketahui bahwa laki-laki tersebut adalah Supriadi alias Adut Bin Iman, selanjutnya Supriadi alias Adut Bin Iman di serahkan oleh warga ke  polsek Merapi.

Tersangka kondisinya babak belur beberapa luka ditubuhnya akibat dihajar masa keadaan pipi sebelah kiri bengkak, hidung lecet, berdarah dan bengkak, luka di bagian kepala, luka robek di telinga sebelah kiri bagian belakang, luka lecet di bagian dada dan punggung belakang, luka lecet dan bengkak dikaki sebelah kanan dan sebelah kiri,  

Selanjutnya tersangka di bawah ke Puskesmas Merapi II untuk di obati, setelah itu di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polsek Merapi Barat.

Sementara dari hasil kejahatan pihak Polsek Merapi Barat, telah mengamankan barang bukti : 

- 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan Nopol BG 5698 UE,  nomor rangka MH1JBK11EK000520, nomor mesin JBK1E-1000532

- 1 (satu) lembar SNTK sepeda motor honda revo warna hitam dengan Nopol BG 5698 UE beserta kunci kontaknya.


(Aan/fajri)



PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.