Dalam waktu 2 jam, Polsek lembak berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan.



Muaraenim-Brantasnews.com-Unit Reskrim Polsek Lembak amankan seorang laki-laki yang bernama Diki Destian (30 Tahun) Dusun III Desa Lembak, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sesuai pasal 338 Jo 340 KUHP, Minggu (18/10/2020)

Kejadian tersebut diketahui Warga masyarakat yang hendak berkebun yang bernama Wario dan Painem minggu 18 Oktober 2020. sekira pukul 07. 15 Wib. 


Kronologis penemuan mayat trsebut saat Mereke berdua berada di kebun miliknya iya  menemukan seorang mayat laki-laki yang tergeletak bersimbah darah.

Untuk identitas mayat belum diketahuinya, karna beliau ketakutan  di dekat kebun karet untuk melihat dengan jarak yang lebih dekat.

Penemuam mayat tersebut tepatnya di area perkebunan miliknya di Jalan Pialing Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Provinsi sumatra selatan.

Atas kejadian tersebut kedua warga itu langsung melaporkan kejadian penemuan mayat ke Polsek Lembak.

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek lembak IPTU Desi Azhari, SH.M.Si. memerintahkan piket SPK dan unit reskrim datang ke TKP dan melakukan olah TKP serta membawa korban yang sudah meninggal dunia di TKP ke RSUD Prabumulih untuk di visum. 

dari hasil penyelidikan di TKP dan para saksi-saksi pada pukul 09.00 Wib. Kanit Reskrim Aipda Sirmiyadi mendapatkan informasi  nama terduga kuat  Pelaku dan keberadaan terduga pelaku tindak perkara pembunuhan tersebut. 

Sekira pukul 09.15 Wib. Kapolsek lembak IPTU Desi Azhari, SH.M.Si. dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah nya di Dusun III. Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, provinsi sumatra selatan.

Pada saat di amankan terduga  pelaku mengakui atas perbuatan nya tersebut sehingga status tetduga pelaku di tetapkan menjadi tersangka.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian pelaku dan Barang Bukti ikut di amankan pihak kepolisian dari sektor lembak, muara enim.

Adapun barang bukti yang ikut di amankan oleh jajaran reskrim sektor lembang, muara enim berupa 1 pucuk  Senapan Angin miliknya. digukanan pelaku menghabisi nyawa korban trsebut.

kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek lembak IPTU Desi Azhari, SH.M.Si. menjelakan “dari keterangan pelaku didapat motif kejadian tersebut dikarenakan sakit hati”.

Berawal pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020 terjadi cekcok antara korban yang diketahui bernama Heru Setiawan dan pelaku bernama Diki Destian, yang saat itu pelaku selalu ditantang berkelahi oleh korban. 

Pada hari ini Minggu, 18 Oktober 2020. Sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku mendatangi korban bertempat di kerbun milik korban di Jl. Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara enim, dan pada saat di TKP sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

saat cekcok mulut tersebut korban sempat mengacungkan parang miliknya kepada pelaku dan pelaku langsung menembak korban pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa senapang angin berhasil kita amankan di Polsek lembak dan Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegas IPTU Desi



Reporter. : (Aantoni SPd)
Efitor.       : ak



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.