BUJANG KUROK DAN TOHA KUMPE MELALUI LMPP GRUDUK DPMD MUAROJAMBI.

Sengeti-brantasnews.com| kamis 09 juli 2020, kantor DPMD kabupaten muaro jambi, provinsi jambi, terlihat pemandangan yang kurang mengenakan, pasalnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya dari ormas Dewan perwkilan cabang LASKAR MERAH PUTIH PERJUANGAN  (LMPP) yang di ketuai oleh bujang kurok (nama panggilan), dan sekjennya toha kumpeh. Meminta penjelasan kepada kepala dinas pemerdaya desa, (DPMD) kabupaten muaro jambi terkait penggunaan dana covid-19.
Pasalnya dengan anggaran yang begitu besar di anggarkan untuk penanganan musibah kelas dunia corona virus deselse tahun 2019 (covid-19), dinilainya tak transfran dan tak sesuai dengan peraturan mentri keuangan (PMK).

Bujang kurok," kami menilai uang yang di anggarkan begitu besar untuk penanganan wabah dunia covid-19 ini, tak transfaran dan tak sesuai dengan peraturan mentri keuangan terkait bantuan covid-19ini,"ujarnya.

"Anggaran yang di anggarkan oleh pemda kabupaten muaro jambi terkait bantuan covid-19 ini tidak mengacu pada peraturan mentri keuangan Dan kami meminta pihak terkait yaitu dinas PMD Muaro jambi
memberikan penjelasan dan keterangan secara baik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik, Apa dasar hukum pemotongan Dana Desa mencapai 10 juta dan ADD yang diduga sebesar 60 sampai 80 juta perdesa
anggaran yang cukup besar menurut kami sebagai controll social tak sesuai mengikuti Peraturan mentri keuangan (PMK),"sambungnya.

Hal ini di ungkapkan saat Laskar merah putih perjuangan (LMPP) menjelaskan saat unjuk rasa di depan kantor DPMD kabupaten muaro jambi.

Setelah beberapa menit peserta unjuk rasa dari Laskar merah putih perjuangan, (LMPP) yang di ketuai oleh bujang kurok, di persilahkan masuk keruangan mediasi kantor DPMD kabupaten muaro jambi, guna menjawab semua tuntutan dari LMPP dengan sesi tanya jawab.

Sekjen LMPP Toha Kumpeh dalam sesi tanya jawab di ruangan mediasi Kantor DPMD muaro jambi meminta kepada Pemda Muaro jambi agar mengikuti Peraturan yang telah di tetapkan oleh peraturan Menteri keuangan untuk bantuan Covid-19 yang di potong adalah dana desa (DD) bukan ADD dengan persentase pemotongan antara 25-35% dari besaran dana desa Masing-masing.

Saya meminta kepada dinas Pemdes kabupaten Muaro jambi untuk dapat memberikan penjelasan dan keterangan secara baik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik, Apa dasar hukum pemotongan Dana Desa mencapai 10 juta dan ADD yang duga sebesar 60 sampai 80 juta per desa yang ada di dalam kabupaten Muaro Jambi,”Tegas Toha Kumpeh.

Raden Najmi selaku pejabat aktif kepala Dinas PMD kabupaten Muaro Jambi menjelaskan kepada rombongan bujang kurok dan toha kumpeh.

Rd, Najmi,“Memang benar ada pemotongan Dana Desa sebesar Rp.10,800.000 Namun itu pemotongan langsung dari pusat,”Jelas Rd Najmi.

Sementara itu terkait pemotongan ADD Rd, Najmi menjelaskan ada pemotongan terhadap ADD berdasarkan PMK 35,PERPRES 54 PP 54 add merupakan dana perimbangan kurang DAK 7,7 milyar untuk kabupaten Muaro Jambi.

“Betul di potong tapi bukan pemda yang motong, karena transfer dari pusat memang di kurangi dari Pusat,” terang Rd,Najmi.

Bujang kurok selaku ketua LMPP menyayangkan kinerja DPMD yang di anggapnya tidak menjalankan Tupoksinya, sebagai monitoring, pengawasan,evaluasi dan pembinaan terhadap desa-desa yang ada di kabupaten Muaro jambi.

“Saya menduga kadis DPM tidak menjalankan Tupoksinya sebagai pembina desa, karena jika desa di berikan pembinaan maka aksi damai ini tidak akan terjadi, karena jika kepala desa di berikan kejelasan seperti yang di jelaskannya tadi maka kepala desa bisa menjawab pertanyaan dari kami LMPP. “tutupnya.

Reporter.  : amril harun

Editor.       : ak.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.