Debu Batubara Masih Hantui Warga Desa Beji Mulyo: Kehidupan Tercekik Polusi


Debu Batubara Masih Hantui Warga Desa Beji Mulyo: Kehidupan Tercekik Polusi

Tungkal Jaya - Masyarakat Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali harus berhadapan dengan debu batubara yang menyelimuti permukiman mereka. Aktivitas Perusahaan Tambang Batu Bara PT.BSPC di dekat permukiman warga Dusun 3, Dusun 4, dan Dusun 5 Desa Beji Mulyo disebut-sebut sebagai penyebab utama polusi udara yang semakin parah.

Warga Desa Beji Mulyo mengeluh tentang tebalnya debu yang menempel di rumah-rumah mereka, bahkan di tempat belajar mengaji anak-anak. Tidak hanya itu, warga juga mengalami gangguan kesehatan seperti penyakit kulit dan gangguan pernapasan seperti ISPA.


"Anak-anak gak bisa main di halaman rumah, udara sudah gak sehat," ungkap Isti, warga Dusun 3, kepada media (tautan tidak tersedia)

Suasana permukiman yang berubah drastis membuat warga merasa terkurung di dalam rumah. Jendela dan pintu rumah harus selalu ditutup rapat, aktivitas luar ruang dibatasi, dan kebiasaan warga berkumpul di luar pun menghilang.

"Kalau disapu, dipel, nanti ada lagi. Udara buruk bukan cuma berdampak ke kesehatan, tapi juga ke sosial. Kita jadi terkurung," ungkap warga lainnya.

Sekjen LSM Brantas Muba, M. Juanda, S.M, mengatakan bahwa polusi udara di Desa Beji Mulyo disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari lembaga terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah setempat.

"Ini bukan cuma soal debu. Ini soal pengawasan yang gagal. Kami minta pengawasan ketat di kawasan industri yang dekat permukiman," tegasnya.

M. Juanda juga meminta Pemerintah segera mengevaluasi izin aktivitas bahan curah seperti batu bara yang berpotensi mencemari udara, serta menyiapkan sistem peringatan dini.

"Warning system itu penting. Jangan tunggu warga sakit dulu. Dan kalau sudah terjadi, segera lakukan penanganan kesehatan. Ini bukan cuma soal lingkungan, ini soal nyawa," tandasnya.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang mulai berlaku 1 Januari 2026, juga ditegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Tutup saja Tambang ini!" ungkap M. Juanda dengan nada tegas.


PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pompa Intake PDAM Tanjung Enim Dimatikan Sementara, Air Baku Terlalu Keruh

Warga Desa Darmo dan Kopsbara Dukung Penuh UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba

Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Sumsel Siap Dukung Program Pemerintah yang Pro Masyarakat