ULASAN DAN DASAR HUKUM BAGI OKNUM YANG MENGGELAPKAN UANG ORMAS

Organisasi Kemasyarakatan

Pertama-tama perlu kami sampaikan bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) memberikan definisi yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) sebagai berikut:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

 Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi yang tidak berbadan hukum sekalipun juga tetap “legal” di mata hukum karena keberadaannya dijamin oleh UU Ormas secara khusus dan secara umum dijamin oleh konstitusi kita yaitu dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Keuangan ormas dapat bersumber dari:[3]

a.    iuran anggota;

b.    bantuan/sumbangan masyarakat;

c.    hasil usaha Ormas;

d.    bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;

e.    kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau

f.     anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah

 

Ciri Utama Badan Hukum

Sebagai tambahan referensi untuk Anda mengenai organisasi yang berbadan hukum, Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum (hal. 19), terbitan Alumni (1987) menjelaskan tentang 3 (tiga) ciri utama dari Badan Hukum yaitu:

1.    Memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia;

2.    Memiliki kekayaan sendiri (kekayaan yang terpisah/dipisahkan);

3.    Dapat digugat dan menggugat di depan hakim (pengadilan);

 

Analisis

Menjawab pertanyaan pokok Anda yang menanyakan penjelasan mengenai aspek hukum dana organisasi keolahragaan yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi, maka dapat diasumsikan bahwa organisasi keolahragaan tersebut bukanlah suatu organisasi yang berbadan hukum, karena tidak memiliki kekayaan yang terpisah/dipisahkan dari kekayaan pendirinya secara hukum, seperti layaknya organisasi berbadan hukum yang berbentuk perkumpulan atau yayasan.

 

Dengan demikian, karena organisasi keolahragaan tersebut diasumsikan tidak berbadan hukum, maka segala pemasukan dan pengeluaran organisasi tersebut dilakukan melalui rekening pribadi dari seorang pengurus yang ditunjuk atau dipercaya oleh organisasi tersebut untuk mengelola lalu lintas keuangan organisasi. Hal ini karena keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.[4]

 

Sebaliknya, jika yang Anda maksud adalah organisasi keolahragaan berbadan hukum, yang tentunya memiliki kekayaan terpisah, dalam hal ini misalnya dalam bentuk uang di rekening organisasi, maka dalam hal adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening pribadi, hal tersebut tidaklah dibenarkan karena berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan uang yang dapat merugikan organisasi tersebut, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Dasar 1945;

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 


[1] Pasal 10 ayat (1) UU Ormas

[2] Pasal 11 ayat (1) UU Ormas

[3] Pasal 37 ayat (1) UU Ormas

[4] Pasal 37 ayat (2) UU Ormas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.