Media Online Berjudul Wartawan Tidak Dapat Parsel Berhalusinasi Kurang Memahami Pemberitaan Dan Kode Etik

Media Online Berjudul Wartawan Tidak Dapat Parsel Berhalusinasi Kurang Memahami Pemberitaan Dan Kode Etik 

Klarifikasi dan Hak jawab

Brantasnews.com -Polemik berkepanjangan terkait bingkisan parsel Yang dibagi-bagikan Oleh Polres Kp3 Tanjung Perak Surabaya semakin memanas Sabtu 16/05/2020.

Salah satu oknum wartawan media online (memet) sangat menyesalkan Dalam pemberitaan tanggal 15/05 berbagai Media Berjudul kapolres Tanjung Perak Surabaya tebang pilih bagi - bagi parsel kepada wartawan.

Dapat tanggapan berbagai media online , metropostnews, central berita, liputan Cyber dan suksesinews, mengatakan kalau wartawan tidak kebagian parsel berhalusinasi,

Kata-kata berhalusinasi itu terkesan wartawan sangat mengharapkan parsel yang diberikan tersebut..??

sebetulnya tidak..!! justru kita pertanyakan kepada pihak polres Kp3 Anggaran dari mana Parsel tersebut ?? ..(Kata Mas sutasin) salah satu kepala perwakilan wilayah dari media brantasnews.com.

Sungguh tidak disangka, pemberitaan berbagai media online itu, sungguh tidak mempunyai jiwa profesional dalam menulis.

Sebagai jurnalis seharusnya paham tidak semestinya menyudutkan media Yang memberitakan terkait pembagian parsel oleh pihak Polres  Kp3 Tanjung Perak surabaya.  

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Masih memet Seharusnya pemberitaan itu harus didasari Undang-Undang Pers sesuai,masih di Bab.1 Pasal.1 nomor:

11.Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Imbuhnya,saya pribadi tetap akan memberitakan apa adanya, sesuai Tupoksi saya. 
Dan saya tekankan khususnya kami dari media brantasnewsmcom, akan menulis benar jika itu benar dan akan kami tulis salah jika itu salah.
Kami membela yang benar bukan membela yang bayar.

Semoga rekan-rekan mendalami kembali apa itu UU Tentang Pers, biar memahami dulu sebelum menjalani profesi  jurnalistik yang  sangat mulia..pungskas" (Mas sutasin)

Reporter. : Mas Sutasin
Editor.      : red

Komentar

  1. Selagi benar jgn takut.
    Tulis bnar jika itu bnar.
    Berani bicara benar itulah media brnatasnews.com.

    BalasHapus

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.