Kades Karang Dapo Baru Diminta Lakukan Pengembalian Dana Desa 155 Juta Lebih.
Kades Karang Dapo Baru Diminta Lakukan pengembalikan Dana Desa 155 Juta Lebih. EMPAT LAWANG Brantasnews.com |Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat resmi mengeluarkan steresing / teguran kepada Kepala Desa (Kades) Karang Dapo Baru, Kecamatan Sikap Dalam agar segera mengembalikan Dana Desa tahun 2016 - 2017 yang telah di salah gunakan sebesar 155 juta rupiah lebih. Inspektur Inspektorat Empat Lawang, Agusni Effendi, melalui bidang Iraban Investigasi, M, Yunidi Nuzli, megatakan dari hasil pemeriksaan atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Curuption Watch (ICW) Empat Lawang, pihaknya menemukan kerugian negara dengan total Rp 155.424.933. "Pemeriksaan telah selesai, kemarin laporan hasil pemeriksaan dengan No 900/92/insp/2020 tgl 30 Juni 2020 telah kami sampaikan ke Bupati, memang ada temuan penyalahgunaan dana desa. Untuk temuan ini, Bupati mengeluarkan surat teguran, sudah kami sampaikan kepada Oknum Kades untuk mempertanggungjawabkan dana yang sudah