Forum Masyarakat Desa Muara merang dan masyarakat Desa Mangsang melakukan mediasi agar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Pinang Witmas Sejati (PT.PWS) tidak mengulur-ulur waktu sesuai surat kesepakatan

Musi Bayuasin Brantasnews.com 19/11/2023  forum ketua  masyarakat dua Desa ini  melakukan mediasi membahas agar tuntutan aksi tidak diulur-ulur oleh pihak Perusahaan PT Pinang Witmas Sejati untuk secepatnya memberikan  Plasma sebanyak 20% dari luas HGU PT. PWS, apa bila dalam tuntutan tidak terpenuhi dan masih mengulur waktu maka warga masyarakat dari dua Desa ini akan mengadakan aksi damai  yang lebih besar lagi.


Sesuai surat Kesepakatan yang telah di sepakati bersama bahwa dalam waktu 30 hari  akan diselesaikan oleh Pemerintah dan Perusahaan.Dalam forum itu Jumeri sebagai ketua forum menyampaikan agar Pemerintah dan Perusahan komitmen dengan apa yang sudah disepakati bersama.


Adapun hasil mediasi masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang sebagai berikut: 
1.Masyarakat meminta plasma dalam HGU beserta konvensasi

2.Dalam pertemuan jangan ada pihak ke-tiga yang menggugat tuntutan ini berada didua Desa yakni Desa Muara Merang dan Desa Mangsang.

3.Masyarakat meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan karena masyarakat tidak mau lagi seperti yang telah sudah tarik ulur, harus aecepatnya tuntutan dipenuhi.

4.Masyarakat menolak keras kalau pemerintah ingin membuatkan lahan baru atau pembanguan lahan baru tetap didalam HGU.

5.Apabila dengan limit waktu yang telah ditentukan dalam surat pernyataan masih belum ada penyelesaian maka masyarakat akan turun dengan masa yang lebih banyak

 forum masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang  yang diwakilkan oleh Jumeri menegaskan  kami akan terus berjuang mempertahankan hak masyarakat selama tuntutan masyarakat belum terpenuhi  adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Artinya  masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi


Perusahaan Perkebunan Sawit  PT. Pinang Witmas Sejati harus komitmen   dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama sesuai tuntutan   masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang kecamatan Bayung Lencir.


 forum masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsag  yang diketuai oleh Jumeri juga berharap Pemerintah dan Perusahaan agar berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati bersama.
karena ini sudah puluhan tahun  plasma yang dinantikan masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang.


Reporter : Muju

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.