DPRD TANJAB BARAT GELAR RAPAT PEMYAMPAIAN BANGGAR

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Penyampaian Banggar, Pengambilan Keputusan Dan Tanggapan Bupati Atas Ranperda Tahun 2019

KUALA TUNGKAL -  BRANTASNEWS.COM|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengelar rapat paripurna ke empat dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran, pengambilan keputusan DPRD dan sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (3/8/2020)

Rapat Paripurna ke empat DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH turut hadir Wakil Ketua h. Muh. Sjafril Simamora, SH serta para anggota DPRD, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib, dan Undangan lainnya.

Pimpinan Rapat Paripurna Ahmad Jahfar, SH mengatakan rapat yang digelar tersebut membahas terkait dengan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD terhadap Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait dengan pertanggungjawaban APBD,"katanya.

Selain itu, pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019.
Kemudian pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019.

"Rapat ini sesuai dengan peraturan DPRD Tanjabbar nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 150 ayat (1) huruf (b) korum tercapai,"ungkapnya.

Rapat ini sesuai dengan jadwal pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. 
"Hal ini memperhatikan pasal 194 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi Rancangan perda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,"ungkapnya.

Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disepakati Pendapatan Daerah Semula sebesar Rp.1.115.579.723589,00 setelah dilakukan pembahasan Menjadi sebesar Rp. 1.125.579.723.589,00 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan) dengan rincian sebagai berikut.

Pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Sebesar Rp.98.550.251.169,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus lima Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan). Kemduai setelah pembahasan bertambah sebesar 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar) Sehingga Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp. 108.550.251.169,00 (Seratus Delapan Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan).

Kemudian,  Pendapatan Transfer Sebesar Rp. 977.704.272.420,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh) serta yang berasal dari  Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar Rp. 39.325.200.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu).

Sedangkan, Belanja Daerah sebesar Rp 1.190.579.723.589,00 (Satu Trilyun Seratus Sembilan Puluh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Líma Ratus Delapan Puluh Sembilan) Setelah pembahasan Menjadi sebesar Rp. 1.200.579.723.589,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan). Dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar). 

"Ini semuanya sudah di sepakati bersama dengan dewan dan Pemkab,"tandasnya.

Rapat Paripurna Ke Empat pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran  2019, dilanjutkan dengan paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH,  Wakil Bupati sampaikan akan lakukan penyelarasan penganggaran dengan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target pelaksanaan pembangunan lima tahunan sesuai RPJMD.

“Maka penganggaran Tahun 2021 difokuskan untuk menyelesaikan target-target yang belum tercapai."tandasnya

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Amir Sakib mengatakan dengan telah disahkannya Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019, Selanjutnya Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada gubernur provinsi Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut. Wabup berharap dengan pengesahan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2016 - 2021.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas komitmen dan kerja kerasnya adalah membahas Raperda Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sehingga menjadi Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019 mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan ini sebagai amal ibadah kita serta mendapatkan Ridho dari Allah,"katanya

Usai Rapat Paripurna Ke Empat pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran  2019, dilanjutkan dengan paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH,  Wakil Bupati sampaikan akan lakukan penyelarasan penganggaran dengan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target pelaksanaan pembangunan lima tahunan sesuai RPJMD.

“Maka penganggaran Tahun 2021 difokuskan untuk menyelesaikan target-target yang belum tercapai” tambah H. Amir Sakib.

Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati berharap dalam proses pembahasan nantinya dapat tercipta kesamaan pandangan terhadap permasalahan dan perumusan alternatif pemecahannya. APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2016 - 2021.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas komitmen dan kerja kerasnya adalah membahas Raperda Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sehingga menjadi Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019 mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan ini sebagai amal ibadah kita serta mendapatkan Ridho dari Allah."tandasnya.
REPORTER. : HERY W
EDITOR . AK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.