ILHAM NUR-KADES PEMATANG BULUH KELUARKAN LARANGAN TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19
Cegah Penyebaran Covid-19, kades pematang buluh ILHAM NUR Keluarkan Larangan.
KUALA TUNGKAL brantasnews.com - Kades pematang buluh ILHAM NUR menerapkan aturan yang melarang kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah masuknya virus CORONA atau (Covid-19).
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran (Covid-19). Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat,khususnya di pematang buluh,senin kuala tungkal.(30/03/2020)
" Saya selaku kades di pematang buluh, meminta untuk sementara menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak orang terkait virus ini ( covid 19) atau yang sering di sebut VIRUS CORONA " ujar pak kades.
Pelarangan keramaian itu diberlakukan sejak hari ini senin 30 Maret 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan, selama bencana Covid-19 masih mewabah.
"Batas waktu penundaan ini sampai dengan adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah bahwa penyebaran VIRUS CORONA 2020 (Covid-19) sudah berhasil ditanggulangi," kata dia.
WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.
"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam," ungkapnya.
" harap saya sebagai kades di sini (pematang Buluh ),semoga Percepatan penanganan Covid-19 ini segera di lakukan, berdasar Pasal 50 UU Nomor 24 tahun 2007"tutupnya .
Reporter. : Heri wendra
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA