Proyek desa suak Labu, Ibarat roti yang di perebutkan

Brantasnews.com,Tanjab Barat | Pembangunan jalan rabat beton Desa Suak labu ,Kecamatan Kuala Betara , Kabupaten Tanjab barat provinsi Jambi yang  bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 penuh polemik dari sejumlah masyarakat Dan Staf Desa Itu Sendiri.

Bukan tanpa sebab , dari hasil investigasi di lokasi pekerjaan tepatnya di RT.06 parit 3 desa Suak labu dijumpai banyak kejanggalan antara lain tidak ditemui papan merek pekerjaan ( papan palang ),telah terjadi pematahan di badan jalan , pengikisan di atas Cor-Coran yang diakibatkan adanya pengurangan komposisi semen tentu dalam hal ini rawan dengan tindak pidana korupsi.

Mirisnya , Diinformasikan sejumlah masyarakat bahwasanya pekerjaan tersebut sempat menjadi keributan antara kepala dusun setempat ( Abdul Sofa ) dengan lainya yaitu bernama ( Muamar ) yang mana ia Mengaku  bahwasanya ia selaku pelaksana tentu dalam hal ini membuat geram kepala dusun setempat alhasil terjadi keributan kecil diantara kedua bela pihak.

" Kemaren Kadus kami ( Abdul sofa )bertengkar mulut  dengan Kadus sebelah yang bernama ( Muamar ) saya katakan kalau mau ribut jangan disini dalam kebun sana tu ha ," Ujar Sumber kepada media ini yang enggan disebutkan namanya.

Saat Dikonfirmasi Kepala Dusun " Abdul Sofa " Melalui via WhatsApp iapun Membenarkan telah terjadi keributan dan pekerjaan Tersebut benar adanya bahwasanya Dari awal pekerjaan hingga akhir tidak memasang papan merek pekerjaan hingga iapun tidak tau jelas berapa besaran anggaran pekerjaan tersebut iapun bingung kenapa Kadus sebelah " Muamar " bisa ikut didalam pekerjaan ini yang seharusnya ia tidak terlibat di karenakan ia tidak mempunyai legalitas yang cukup untuk menjadi Tim Pelaksana pekerjaan ( TPK ) .

" Benar Pak tidak memasang papan merek pekerjaan dari awal hingga Akhir ia pak Kadus sebelah " Muamar "  mengklaim bahwa iapun selaku pelaksana di kerjaan itu atas perintah kepala desa ," Ujarnya 

Sesuai peraturan presiden ( pepres ) UU No 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik yang mana tiap tiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan merek pekerjaan Yang mana masyarakat berhak mendapatkan , menerima dan mempublikasikan informasi Tersebut.

Yang mana tertuang juga di peraturan presiden ( pepres ) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Tentu dalam hal ini kuat dugaan semangat transfaransi dan tidak kefropesional pemerintah desa Suak labu tidak ada sama sekali saat ini , alhasil menimbulkan sebuah polemik  dan sangat rawan dengan tindak pidana  korupsi.

Masih melalui via WhatsApp saat di konfirmasi kasi kesra  berapa besaran anggaran pekerjaan ia awalnya mengatakan saya tidak tau pak setelah beberapa jam ia menjawab sekitar seratus juta lebih selanjutnya menjelaskan lebih baik bapak tanya saja kepada kepala desa kami karena ia yang sebagai pelaksananya tentu dalam hal ini membuat pertanyaan kenapa yang seharusnya kepala desa hanya selaku kuasa pengguna anggaran bisa menjadi pelaksana pekerjaan.

" Dak tau pak berapa besaran anggaran pekerjaan itu kalau dak salah sekitar seratus juta lebih pak tapi alangkah baiknya bapak tanya saja kepada kepala desa kami ( Ibrahim ) karena pak kades melaksanakannya ," Pungkasnya
Redaksi brantasnews.com mencoba mengkonfirmasi kepala desa  via chat whatsap terkait berita tersebut, kepala desa suak labu tidak memberikan statemant apapun dan tidak membalas chat whatsap redaksi.


Rrporter : tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.