Murid MTSN Sengeti Cidera Patah Tulang,Pihak Sekolah Malah Low Respon

Murid MTSN Singeti Cidera Patah Tulang,Pihak Sekolah Malah Low Respon

Sengeti-Brantasnews.com| Senin 21 Februari 2022 pada jam 10 pagi saat proses belajar mengajar sekolah seorang siswa kelas IX C, MTSN Sengeti mengalami kejadian kecelakaan bermain sesama murid di dalam pekarangan sekolah hingga mengakibatkan patah tulang pada bagian lengan kirinya. Anehnya sang murid yang berinisial IR justru pulang  kerumahnya tanpa didampingi satupun dari pihak sekolah yang berkompeten, hanya diantar oleh temannya yang sesama murid sekolah MTSN Sengeti denganmenggunakan sepeda motor.
KEPSEK MTSN SENGETI

Orang tua dari murid MTSN sesalkan kejadian tersebut. Amri menuturkan dengan mata yang berkaca-kaca karena menahan kesal dan jengkel "anak saya pergi sekolah dari rumah dengan keadaan yang sehat jasmani dan rohani namun pulang ke rumah dalam keadaan patah tulang lengan kirinya, dalam kondisi demikian dia datang tanpa diantar atau dikawal satu orangpun perwakilan dari guru atau pihak sekolah MTSN Sengeti". tutur Amri kepada media.

"saya kecewa terhadap pihak sekolah MTSN Sengeti yang terkesan tidak ada bertanggung jawab sedikitpun juga, jika terjadi hal-hal yang lebih parah dalam perjalanan pulang atas keselamatan jiwa anak saya yang sedang berada dalam kondisi demikian, siapa yang akan bertanggung jawab !" Tegas Amri Kusuma yang tengah chattingan dengan pihak koleganya di kementerian Agama Republik Indonesia.

"Setelah saya panggil tukang urut patah tulang saya langsung mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan terkait perkara yang dialami anak saya, guru yang berada di kantor sekolah mengatakan tidak tau terkait kejadian tersebut, namun 15 menit kemudian wakil kepala sekolah bersamu KTU sekolah mendatangi rumah saya dan mengatakan akan segera memproses murid yang terlibat dalam kejadian yang mengakibatkan patah tangan pada anak saya" tutup amri kusuma.

Konfirmasi kepada kepala sekolah MTSN Sengeti,Sofwan mengemukakan "saya sudah panggil murid yang ikut terlibat langsung dalam kejadian tadi,dan meminta wali murid sebagai orang tua mereka untuk datang kekediaman Amri meminta maaf dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menimpa anaknya ". Terang Kepsek.

Hal ini dibantahkan oleh Kapuspenkummas DPP LSM Brantas Sulthan Hendri. "Bukan demikian yang harus bapak lakukan sebagai kepala sekolah..! itu namanya pihak sekolah lepas tanggung jawab pak, itu namanya bapak selaku kepala sekolah tidak mau bertanggung jawab dan melimpahkan tanggungjawab tersebut kepada wali murid, sedangkan kejadian ini nyata-nyata di saat jam sekolah" Ungkap Kapuspenkummas DPP LSM BRANTAS yang akrab disapa Sulthan.

"Ada beragam tanggungjawab sekolah yaitu Bidang administrasi, pendidikan yang diselenggarakan, keselamatan peserta didik, keselamatan publik yang ada disekolah,kesehatan lingkungan hidup didalam dan sekitar sekolah".lanjut Sulthan

Dalam penjabaran hukum yang diterangkan oleh Sultan Hendri,sebagai berikut:Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal 1366: "Setiap orang bertanggungjawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas semua kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesemberonoan.

Pasal 1367 ayat 3 mengatur bahwa:"guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka".

Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental,maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." Demikian penjelasan hukumnya dari DPP LSM BRANTAS.

Sepulang jam sekolah dikabarkan kepala sekolah beserta guru dan orang tua murid yang mengakibatkan patah tulang tangan kiri siswa kelas IX C, berinisial, IR, mendatangi rumah IR guna meminta maaf atas insiden yang terjadi.

Kepala sekolah juga menegaskan akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang di butuhkan selama pengobatan terhadap IR Hingga sembuh. 



TEAM

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.