Kepsek SMAN6 Tanjabbar Melawan Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Permendikbud

Kepsek SMAN6 Tanjabbar Melawan Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Permendikbud 

Brantasnews.com, Tanjabbar | Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa iuran atau pungutan. Seperti yang dijabarkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah menegaskan bahwasanya mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana Namun,bersifat bantuan sukarela dan berbeda jauh dari iuran atau pungutan yang sifatnya wajib setiap jangka waktu yang ditentukan dalam nominal yang ditetapkan. Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek_red) Dian Wahyuni yang dilansir dalam situs resmi Kemendikbud Republik Indonesia menerangkan. “Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, Apapun bentuknya, satuan pendidikan dibawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun ! Meski melampirkan surat kesepakatan bersama wali murid". kata Dian tegas.

Lain halnya dugaan kuat Pungutan Liar (PUNGLI_red) yang terjadi di SMAN6 Kecamatan Bentara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi berada dalam pembelaan kuat oknum Kepala Sekolah bernama Ainun. "bukan pungutan hal tersebut pak, tetapi iuran..!" Jawab oknum Kepsek SMAN6 tersebut lantang.

Setelah diterangkan beda Iuran dan sumbangan atau bantuan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan dipertanyakan kembali perbedaan antara iuran dan pungutan yang sesuai dengan PERMENDIKBUD, oknum kepala sekolah SMAN6 justru dengan berani melawan peraturan perundang-undangan di Indonesia, " salah itu pak,  iuran komite disekolah SMAN 6 ini merupakan sumbangan wali murid yang disepakati bersama sama dalam rapat komite, dibayarkan setiap bulannya oleh wali murid yang dipungut oleh  sekolah secara kontinyu selama ini sah sah saja, ngak ada yang komplain." Ujar Ainun panjang lebar dengan sadar telah melawan dan menantang Peraturan Permendikbud dan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang Pungutan Liar.

Team Redaksi Brantasnews.com turun untuk konfirmasi langsung ke  SMAN6 TANJABBAR, hasil sungguh sangat memprihatinkan dunia pendidikan khususnya oknum ASN yang minim akan informasi terkait sesama perangkat pendidikan yang tidak mau saling mengenal atau terkesan menutup-nutupinya secara rapat. Bahkan ketua Komite dengan lantang bisa memerintahkan oknum yang mengaku sebagai wakil kepala sekolah SMAN6 TANJABBAR. Terdapat juga seorang ASN yang menuduh tanpa bukti menerangkan " Kalau begitu bukan hanya sekolah SMAN6 saja yang melakukan Pungli pak, karena seluruh SMAN di Tanjung Jabung Barat juga melakukan hal yang sama kami lakukan !". Terang oknum guru yang tidak mau memberitahu namanya tersebut.
DPP LSM BRANTAS dan Team Media bahu membahu untuk melaporkan dugaan pelanggaran atas PUNGUTAN LIAR yang terjadi di SMAN6 TANJABBAR tersebut. "Kamis 24 pebruari kami akan langsung melaporkan hal ini kepada instansi terkait berjenjang hingga ke Kementerian pendidikan di Jakarta". Terang Sulthan Hendri Kapuspenkummas DPP LSM BRANTAS.


TEAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.