HUMAS PT LAJ, TEBO ANCAM PENJARAKAN WARTAWAN BERKALI-KALI

Humas PT.LAJ Diduga Bayar Hukum, Oknum Wartawan Diancam Dipenjarakan

Tebo,Brantasnews.com | Takut akan terbongkar dan terkuaknya sebuah konspirasi dan kejahatan lingkungan dari PT. Lestari Alam Jaya humasnya yang bernama Widyarsono melakukan pengancaman secara keras dan frontal.

Masih ada kaum intelektual sekelas humas perusahaan yang melakukan pengancaman kepada wartawan yang notabene dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Kenapa hal ini terjadi ?
Menurut Aguswadi yang diancam oleh Humas perusahaan PT.LAJ dari media Brantasnews.com menerangkan "saat itu selesai acara pertemuan di kantor Dinas Kesbangpol kabupaten Tebo, saya konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan yang berindikasi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak PT.LAJ". Aguswadi mengawali keterangannya.

"Tapi sikap pak Widyarsono langsung marah dan arogansi menjawab pertanyaan saya yang notabene pak Widyarsono mengetahui bahwa saya seorang wartawan".kata Agus.

Selesai acara rapat mediasi tersebut Widyarsono menyebarkan informasi keburukan dan provokasi kebencian kepada oknum wartawan Brantasnews.com secara frontal dan terang terangan ditengah kerumunan orang yang hadir saat itu. " Ini ni wartawan yang baru datang ke Tebo, Brantas, Pernah saya masukan ke penjara satu kali, saya bisa masukan kamu lagi untuk ke dua kali tiga kali !" Ucap Widyarsono humas PT.LAJ kepada Aguswadi yang didengar oleh Asisten 1 pemerintah kabupaten Tebo, Amsiridi. SP.

Widyarsono yang menyepelekan hukum dan POLRI khususnya kepolisian Polres Tebo merasa bisa membayar dan mengatur Kepolisian Republik Indonesia ini mengungkapkan "coba saja kau buat begitu lagi (memberitakan PT.LAJ_red) tiga kali pun bisa ( penjarakan_red) kau aku buatkan". Kata Widyarsono didepan Assisten 1,Asrirudin.

Akibat dari ancaman tersebut Aguswadi merasa kehilangan kebebasannya sebagai pers di Republik Indonesia yang jelas jelas melindungi hak nya sebagai Jurnalis dengan Undang-Undang sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Aguswadi segera meminta perlindungan hukum kepada Polri dari ancaman kriminalisasi yang diancamkan kepadanya "atas pengancaman ini saya meminta perlindungan hukum atas kriminalisasi yang sengaja ataupun akan diatur kepada saya agar saya bisa dipenjarakan kembali seperti contoh kasus yang pernah dipidanakan kepada saya dahulu". tutup Aguswadi.
DPP LSM BRANTAS melalui Kapuspenmasnya, Sulthan menegaskan "Jika suatu saat terjadi pelaporan ataupun pengkondisian atas kriminalitas yang ditujukan kepada Aguswadi oleh pihak pihak yang terkait di lingkup PT.LAJ maka POLRI khususnya Polres Tebo wajib untuk melindungi dan menelusuri alibi dari laporan tersebut". Terang Sulthan

REPORTER : TIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.