AKIBAT LECEHKAN PROFESI JURNALISTIK/WARTAWAN SARDES PURBA DI LAPORKAN KEPOLISI

AKIBAT LECEHKAN WARTAWAN SARDES PURBA DI LAPORKAN KEPOLISI

Labusel-Brantasnews.com| sebelumnya salah satu wartawan dari media online menerbitkan sebuah pemberitaan, terkait mati nya burung bangau putih di area perkebunan PT Tasik Raja.

Dalam pemberitaan pada laman berita media online tersebut, menerangkan dugaan penyebab mati nya burung bangau putih di duga diakibatkan oleh pupuk yang terjatuh kedalam kanal yang berair, sehingga air diduga beracun.

Akibat pemberitaan tersebut Sardes Purba (K3 perusahaan ) diduga emosi dan gagal mengendalikan diri, sehingga oknum K3 tersebut menuliskan kata-kata kasar, pelecehan serta pengancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan kepada salah satu wartawan media online.

Sardes purba ( K3 salah satu perusahaan ) tersebut mengirimkan pesan whatsapp yang berisi pelecehan dan ancaman yang di tujukan kepada salah satu wartawan online

Pesan whatsapp dari oknum k3 kepada wartawan tersebut di tulis menggunakan bahasa daerah "Aha do maksudmu on kon....l...(Apa maksud kau ini Kon....l....)maen2 kau sama anak pasaran....??? Dimana kujumpai kao bodat...aku ngomong itu an pribadi ya keong bkn atas nama pt biang...
Kucari kau an pribadi... Woi bujanginammm (kemaluan mamak kau), Denni bianggggg ( Denni Anj...g), kucari kau atas nama pribadi," tulis oknum K3 tersebut

Akibat dari buntut tulisan pesan whatsapp Sardes Purba kepada salah satu wartawan tersebut menuai polemik Secara resmi Wartawan penerima pesan whatsap dari Sardes purba telah membuat laporan polisi pada unit reskrim Resort labuhan batu selatan terlapor a/n Sardes Purba dilaporkan dengan pasal penghinaan.

DPC AWNI dan Beberapa LSM serta advokat angkat bicara terkait pesan whatsapp oknum K3 salah satu perusahaan dilabuhan batu selatan tersebut

Seperti yang disampaikan Sekjen DPD LSM Baris Labusel Bung Tulus Manalu, turut angkat bicara jika pihaknya akan menyurati pihak perusahaan dan tidak menutup kemungkinan akan membuat Surat Dumas Ke Penegak Hukum.

Ditempat berbeda Pengacara muda Atau Adv Bung Yanto Ziliwu SH, juga menanggapi informasi itu, dan meminta penegak hukum segera menindak lanjuti Penghinaan terhadap wartawan Media Indeksnews.com tersebut, karena wartawan adalah pekerjaan mulia, sebagai media penyambung informasi bagi masyarakat luas, dan mengatakan jika Pers di lindungi UU dan di dukung UUD, 1945 pada pasal 28f, terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan Safruddin Rambe, saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya tidak penah mengetahui kejadian seperti ini sebelumnya dan patut dicurigai

“Untuk kejadian seperti ini kita belum pernah dengar dan belum pernah kita ketahui, jadi untuk itu saya rasa bila kejadian ini benar menumpuk pupuk, kita patut merasa curiga, ada apa ya?,” Sebut Safrudin Rambe.

( team AWNI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.