Terkait IMB PT.HMH: Wilson Sutantio Disinyalir Diduga Sengaja Kangkangi UU Dan Pemerintah Republik Indonesia


WILSON SUSANTIO selaku Komisaris Utama Dan Direktur Utama PT. Hamparan Mutiara Hijau



Bayung Lencir,Brantasnews.com| PT.Hamparan Mutiara Hijau (PT.HMH_red) yang berdiri di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak berdiri dan beroperasi diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Dalam investigasi yang dilakukan Team Brantas sesuai informasi dari narasumber terkait bangunan tanpa IMB, ditemukan di lokasi PT.HMH sesuai dengan informasi. Bangunan yang ditenggarai merupakan milik PT.HMH. Perusahaan yang berdiri sejak 10 Juni 2010 tersebut bergerak dibidang sektor perkebunan kelapa sawit merupakan anak perusahaan PT.Pinago Utama Tbk.

PT.HMH pernah disegel oleh Camat Bayung Lencir bernama Akhmad Toyibir, S.STP. MM. Sedangkan  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi. SE.MSi tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada PT.HMH. Satpol-PP Muba sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda_red) yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin hanya sanggup melakukan tindakan tegas kepada pedagang kecil yang lemah. 

Penindakan keras dan tegas dari Satpol-PP Muba terhadap pedagang kecil dan lemah

Bangunan yang pernah disegel tersebut dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu:
1. Work shop
2. Timbangan
3. Perumahan G10
4. Kantor

Manager perusahaan PT.HMH bernama Yanto menjelaskan kepada media Brantasnews.com "untuk IMB masih dalam administrasi pengurusan, satu paket bangunan oleh pihak Legalitas dikota Palembang, untuk informasi lebih lanjut langsung ke pihak Legalitas kami pak". Terang Yanto sebagai Manager PT.HMH. "Bangunan tersebut sudah hampir 3 hingga 4 tahun berdiri". Lanjut yanto, kepada tim investigasi DPC LSM BRANTAS MUBA & Media Brantasnews.com.

Team DPC LSM BRANTAS MUBA & MEDIA Brantasnews.com mengkonfirmasi pihak Legalitas PT.HMH melalui via WhatsApp. Legal PT.HMH bernama Muhammad Mahiruddin P. Lubis yang disapa Bung Jack mengungkapkan bahwa "memang benar pernah ada penyegelan oleh pihak kecamatan Bayung Lencir pada tahun 13/02/2019". Ungkap Bung Jack sebagai Legal PT.HMH. "Masih persiapan menyusun berkas administrasi untuk pengajuan IMB,insyaallah minggu depan akan diajukan". Ungkap M.Mahiruddin P. Lubis atau Bung Jack pada LSM & MEDIA BRANTAS. 
Ketua DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin melalui Sekretaris DPC bernama M.Juanda menerangkan "Sudah sangat keterlaluan perusahaan PT.HMH tersebut jika membangun tanpa IMB. Kami dari DPC LSM BRANTAS-MUBA secara resmi akan melaporkan PT.HMH kepada Bupati Musi Banyuasin untuk memerintahkan Kasatpol-PP menyegel dan menghentikan aktivitas perusahaan PT.HMH. Karena telah merugikan Pemkab Muba untuk mendapatkan PAD dari PT.HMH". Terang Juanda.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas DPMD-PTSP Muba bernama Erdian Syahri mengatakan "terkait permasalahan tersebut akan saya jelaskan pada Senin (15/03/2021) saat ini saya masih berada di Jakarta" tulisnya melalui pesan whatsapp.


Sekjend DPP LSM BRANTAS menambahkan "Menurut Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika bangunan PT.HMH terbukti tidak ada IMB maka dapat dikenakan terkena Sanksi di denda sebesar 10% dari nilai Bangunan sesuai Pasal 45 ayat(2).Selanjutnya aktivitas PT.HMH harus dihentikan sementara sampai diperoleh IMB sesuai pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005". Jelas Sekjend DPP LSM BRANTAS, Amri Kusuma.

Ditambahkan oleh Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS,Sulthan menjabarkan bahwa "Sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG_red) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Apabila terbukti PT.HMH tidak memiliki IMB dan bisa terjadi merugikan pihak tertentu maka pemilik PT.Pinago Utama Tbk bernama Wilson Sutantio yang merupakan pemilik dari 99% saham PT.HMH terancam dipidanakan". Terang Sulthan. "Kenapa Kepala Satpol-PP Musi Banyuasin Haryadi. SE.MSi tidak menindak tegas PT.HMH. Padahal Camat Bayung Lencir Akhmad Toyyibir sudah terang-terangan lakukan penyegelan atas 4 bangunan milik PT.HMH yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Padahal dari data keuangan PT. PINAGO UTAMA Tbk merealisasikan pembayaran anggaran untuk perizinan sebesar Rp. 462.194.102,-. Kemana perginya alokasi anggaran biaya perizinan tersebut?" Tutup Sulthan.

Reporter : Team

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.