Pasca Pengaduan Ke ISPO, Wilson Sutantio Diduga Kuat Membangkangi Undang-Undang Indonesia



WILSON SUSANTIO selaku Komisaris Utama Dan Direktur Utama PT. Hamparan Mutiara Hijau

Musi Banyuasin, Brantasnews.com | Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan melaporkan dan mengadukan perusahaan anak perusahaan PT.Pinago Utama Tbk. PT. Hamparan Mutiara Hijau milik pengusaha Wilson Sutantio kepada pihak Indonesian Sertificate Palm Oil (ISPO_red) dan dan lembaga auditor ISPO.

Dimana kita ketahui bahwa PT.HMH pernah disegel oleh Camat Bayung Lencir bernama Akhmad Toyibir, S.STP. MM. Namun tidak membuat perusahaan tersebut mematuhi dan mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Legal perusahaan bernama Muhammad Mahiruddin P. Lubis yang disapa Bung Jack membenarkan bahwa "memang benar pernah ada penyegelan oleh pihak kecamatan Bayung Lencir pada tahun 13/02/2019". Ungkap Bung Jack sebagai Legal PT.HMH. "Masih persiapan menyusun berkas administrasi untuk pengajuan IMB,insyaallah minggu depan (15/03/21_red) akan diajukan". M.Mahiruddin P. Lubis atau Bung Jack mengungkapkan kebenaran pada LSM & MEDIA BRANTAS.

Pihak ISPO dan PT.Multi Agung saat dikonfirmasi oleh Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS bernama Sulthan menerangkan sangat terkejut dan kecolongan dengan adanya laporan dan pengaduan tersebut. " pihak intern auditor ISPO sangat terkejut mendengar laporan dan pengaduan kami".

R.Siregar intern ISPO menerangkan bahwa "tergantung system penjabaran pihak perusahaan dan bukti-bukti prosesnya pak...karena kalau lah tidak terpenuhi pastinya Lembaga survey tidak berani keluarkan Sertifikat (ISPO_red)".ungkap Sulthan membaca balasan pesan dari ISPO.

"Menyangkut IMB merupakan point 1 dari 8 prinsip ISPO, yaitu Legalitas..! yang pastinya perusahaan yang telah sertifikasi pastinya telah menunjukkan dokumen yang lengkap, baik yang sudah selesai maupun yang dalam proses, apalagi itu LS Mutu Agung. Notabenenya LS yang sudah berdiri lama". Terang Sulthan membaca jawaban R.Siregar tersebut.

"Pihak perusahaan enggan berkomentar menyangkut pemberitaan pemberitaan yang menyudutkan legalitas asli IMB mereka, ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan PT.HMH saat team LS Mutu Agung melakukan verifikasi atas kelengkapan syarat untuk menerbitkan Sertifikasi dari ISPO". Tutup Sulthan.

Pihak PT.HMH dan Legal perusahaan saat dikonfirmasi tidak lagi mau menjawab pertanyaan dari wartawan media Brantasnews.com.

Reporter : Team Brantas

Komentar

TRANDING TOPIK

Gagal Kontruksi Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dermarga Roboh Desa Sungai Landak Memakan Korban Jiwa .

PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

DPC LSM-BRANTAS MUBA UNGKAP 3 PATOK HUTAN HP LALAN DI LAHAN PT ABL DESA MUARA MEDAK, KEMENHUT BALAS S.403/2026 ARAHKAN KE GAKKUM

16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba

Peringati Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Peran dalam Mewujudkan Kemandirian Energi