Oknum ASN Guru Way Kanan Rangkap Jabatan Ketua BPK Kampung Diduga Langgar UU Dan Terancam Pidana.


Oknum ASN Guru Way Kanan Rangkap Jabatan Ketua BPK Kampung Diduga Langgar UU Dan Terancam Pidana.

Way-Kanan-Brantasnews.com|Oknum ASN Guru Kampung Bali Sadar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan  Wayan Lameg Spd. Diduga telah melanggar UU dan terancam pidana  akibat rangkap jabatan yang bertentangan dengan profesinya sebagai seorang ASN Guru di Way Kanan.

Dimana, Wayan Lameg yang merupakan ASN guru di salah satu sekolah kecamatan Banjit belakangan di ketahui telah merangkap jabatan sebagai ketua Badan Pengawas Kampung (BPK) Bali Sadar Utara Kecamatan Banjit. Alhasil, dirinya telah menerima gajih dari tunjangan BPK bersumber dana Negara sebesar 12 juta per tahun. Sedangkan dirinya merupakan ASN sejak 2005 dan menjadi ketua BPK sejak 2017 lalu.

Hal itu dibenarkan Sekertaris Kampung Bali Utara, Komang Subrata ST, bahwa Wayan Lemeg merupakan ASN Guru sejak zaman bupati Tamanuri pencalonan ke 2. Yang kini menjadi kepala sekolah SMP Negeri 2 Banjit. Dimana dirinya di angkat sebagai ketua BPK tahun 2017.

"Ya untuk gajihnya sendiri ketua BPK dianggarkan 1 juta per bulan,"tegasnya, saat dikonfirmasi Senin 11 Januari 2021 di balai kampung Bali Utara. 

Terkait hal ini, Wayan Lameg di duga melanggar Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Menurut Fadli, larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD


Serta, melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999

Ketua Bara JP Way Kanan Rahmat dan Ketua Brantas Way Kanan Rivan, akan membawa persoalan ini ke KASN dan Bupati Way Kanan serta Gubernur Lampung.

"Kita pastikan ini ada pelanggaran jika yang bersangkutan tidak mundur dari ketua BPK serta memulangkan uang negara maka kami akan meminta pihak hukum menindak lanjutinya secara hukum dan sesuai UU yang berlaku,"pungkasnya. 

(Rivan)

Komentar

TRANDING TOPIK

Pembakaran Tempurung kelapa Di Bram Itam Disorot,Pemdes kemuning dan kelurahan Diduga Tutup Mata.

Diduga PT. Bumi Persada Permai Merusak Pemakaman Tua Leluhur, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan akan Berlanjut sesuai Hukum dan Tindak Tegas PT.BPP

DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP

PELAYAN PLN DI BAYUNG LENCIR DIKELUHKAN, TEGANGAN DROP HINGGA 98 VOLT DI DEPAN RSUD

Semarak HUT ke-81 RI, PTBA Bersama MIND ID Group Berikan Apresiasi dan Bantuan Paket Sembako untuk Legiun Veteran Republik Indonesia