Disinyalir Kadis Kehutanan dan Kapolres Kota Dumai Tutup Mata Maraknya Ilegal logging

Disinyalir Kadis Kehutanan dan Kapolres Kota Dumai Tutup Mata Maraknya Ilegal logging

RIAU-brantasnews.com|Perambahan kayu hutan di desa bulu hala kelurahan basilam baru kecamatan Sungai 9 diduga tidak mempunyai dokumen, hasil Ilegal Loging diolah ditengah  hutan oleh oknum tertentu dan hasil kayu olahan tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai hingga ketepian jalan lintasan mobil.

Salah seorang warga saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media ini, kayu hasil hutan yang diolah oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dialirkan melalui sungai agar sipembeli dapat memuat kayu olahan tersebut keatas mobil pickup berupa L 300 atau mobil coldisel untuk dijual kedaerah lain, ujar warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

Terpantau Dinas Kehutanan dan Polres Kota Dumai tidak perduli hutan yang dilindungi oleh negara dibabat habis oleh sekelompok orang yang ingin memperkaya diri sendiri.

Ironisnya lagi, Kepolisian setempat terpantau tutup mata dengan adanya pelaku Ilegal logging, para mafia Ilegal logging bebas melakukan perambahan kayu hasil hutan di desa bulu hala kelurahan basilam baru kecamatan Sungai 9, pelaku Ilegal logging tidak ditangkap terkesan penegakkan hukum di kecamatan Sungai 9 mandul.

Dengan maraknya penebangan Hutan di Kota Dumai, inisal IW  sebagai warga sekitar kecamtan Sungai 9 angkat bicara, sudah sejak lama mafia Ilegal logging berkuasa di kota Dumai ini namun terpantau penegak hukum yang ada di kota Dumai terkesan tutup mata, ujar IW Rabu 13/1/2021.

Salah seorang warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan oleh awak media ini juga  mengatakan, pengusaha panglong juga banyak di kecamatan Sungai 9 yang menjual kayu di duga tidak mempunyai ijin, dan pengusaha panglong di kecamatan Sungai 9 terpantau tidak dapat tersentuh hukum di Polres kota Dumai terkesan tutup mata, ujarnya.

Hasil investigasi Lsm Brantas Provinsi Riau, hasil kayu hutan yang telah di olah oleh  perambah kayu hutan dibeli oleh pengusaha panglong, diduga kayu tersebut ilegal tanpa memiliki dokumen.

Mirisnya, hingga saat ini aparat dari Dinas Kehutanan maupun dari Kepolisian Polres Kota Dumai tidak dapat menggrebek lokasi pengusaha panglong di tempat jual beli kayu hasil hutan tersebut, saat sipemilik panglong dikonfirmasi tentang kayu hasil hutan yang ia jual, inisial PKR terlihat bersikap arogan.


Sebagaimana Bab” UU No.41/1999 tentang kehutanan pasal 50,Pasal 78 UU No.41/1999
18 UU No.41/1999 pasal 78 UU No.41/1999 pasal 50 UU No.41/1999 pasal 50 Ayat(1) Ayat(2) pasal 78 Ayat(1) pasal 50 Ayat(1) pasal 50 Ayat(2) di acam dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00(Lima milyar rupiah).

Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau Antonio Hasibuan telah melaporkan adanya praktik Ilegal logging di kota Dumai khususnya di kecamatan Sungai 9 kepada Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP FAJRI, S.H, S.I.K, melalui WhatsApp nya, namun hingga kini mafia Ilegal logging masih terus melakukan aksinya.

Ketua Lsm Brantas Provinsi Riau meminta kepada bapak Kapolda Riau dan Kepala Dinas Kehutanan provinsi Riau segera menangkap pelaku Ilegal logging di Kota Dumai, khususnya di kecamatan Sungai 9. (tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.