WARGA KALI BERAU BAYUNG LENCIR TUNTUT GANTI RUGI KEPADA PT MALL
Bayunglencir-brantasnews.com|06/12/2020, Rusnan pemilik kebun karet seluas 2,3 hektar dengan jumlah pokok karet 800 batang tergenang air yang diakibatkan pemindahan jalur sungai keruh, diduga dilakukan oleh PT MALL.
PT Mall yang bergrak dibidang perindustrian dan pertambangan batu bara, yang diduga telah memindahkan jalur sungai keruh sehingga mengakibatkan tergenangnya air dengan ketinggian lebih kurang mencapai 1 meter dari permukaan tanah, akibat tergenangnya air tersebut.
Rusnan warga desa kali berau, kecamatan bayung lencir, kabupaten musi banyuasin, provinsi sumtera selatan. Selaku pemilik perkebunan karet yang digenangi air terancam mengalami kerugian berkepanjangan apabila air yang tergenang tidak segera di atasi.
Terpantau dilapangan pemilik kebun karet Rusnan (pemilik kebun) saat ini tidak dapat melakukan aktivitas sadap-menyadap karet dikarnakan perkebunan tergenang air dan sudah ada beberapa pokok karet yang terancam kematian akibat lamanya terendam air.
Pihak perusahaan dan rusnan selaku pemilik kebun sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi, yang di hadiri oleh, perwakilan polsek bayung lencir, perwakilan koramil bayung lencir, team exsternal PT BATU BARA UTAMA, TEAM EXSTERNAL PT MANGGALA ALAM LESTARI, serta Heri yanto selaku kepala desa kaliberau, namun hingga saat ini belum menemukan jalan terbaik.
Pasalnya pihak perusahaan mengajukan penyelesaian dengan cara menormalisasi lahan perkebunan yang terkena dampak tergenang air tersebut.
Namun Rusnan selaku pemilik kebun merasa keberatan dengan penyelesaian yang di ajukan pihak prusahaan, karna pemilik perkebunan merasa dirinya telah dirugikan, akibat tergenangnya air di lahan perkebunan miliknya, dan semakin lama air tergenang semakin besar pula kerugian yang akan dialaminya.
Selama air masih tergenang dilokasi perkebunan Rusnan tidak dapat melakukan penyadapan pokok karet yang digenangi air, serta pokok karet akan terancam kematian.
"Rusnan", kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mediasi mencari jalan penyelesaian, pihak PRUSAHAAN pernah mengajukan agar lahan saya yang tergenang air akan segera di lakukan normaliasi, namun saya merasa keberatan karna saya merasa telah di rugikan akibat genangan air trsebut, saya tidak dapat menyadap karet saya, dan karet saya yang terendam air terancam mati," ungkapnya.
"Saya hanya meminta ganti rugi atas perbuatan prusahaan yang mengakibatkan saya mengalami kerugian, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kesatuan revublik indonesia ini, bukankah sesuai sila kelima, keadilan sosial milik seluruh rakyat indonesia",tutupnya.
kepala desa kalibaru ( Heriyanto ) saat di konfirmasi media brantasnews.com melalui via WhatsApp menuturkan mereka telah melakukan mediasi berlulang kali dengan pihak perusahaan PT mall, baik secara individu maupun bersama desa namun hingga kini masih belum menemukan jalan terbaik, sekarang saya serahkan dengan mereka masing-masing seperti apa jalan solusinya", tulisnya melalui pesan whatsapp.
Reporter : suandi & team
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA