PT. MAL: Menolak Ganti Rugi Tanam Tumbuh Sesuai Pergub Sumsel dan Mengakali Undang-Undang Tata Ruang



Muba, Brantasnews. com| Anak perusahaan dari Grup Sinar Mas Mining bernama PT. Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA).

Hermawan Tarjono, Direktur DSSA yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary DSSA menerangkan bahwa "PT.Manggala Alam Lestari sebenarnya bukan anak usaha DSSA secara langsung, PT. Manggala Alam Lestari sebenarnya anak usaha langsung di bawah PT. Andalan Satria Lestari (PT. ASL) Sementara itu, sekitar 99,83% saham PT. Andalan Satria Lestari dimiliki oleh PT. Bumi Kencana Eka Sejahtera, yakni sebuah perusahaan yang merupakan anak usaha langsung DSSA". terang dari Hermawan Tarjono, Direktur DSSA.

Aktivitas penambangan batu bara dari PT. MAL menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitarnya,  terbukti dari warga desa Kali Berau yang terkena dampak eksplorasi dan ekploitasi tambang PT. MAL adalah Risnan, Azis dan Burhanudin. Akibat dari kegiatan penimbunan dan penutupan Sungai Keruh yang berada didesa Kali Berau, lahan warga bernama Risnan digenangi air sedalam 2 meter lebih awalnya selama berbulan-bulan dimana ratusan batang
Karet dan pohon produksi mati sedangkan lahan Burhanudin tidak dapat diakses buat produksi panennya dan terdapat beberapa batang karet yang mati. 

Perbuatan PT. MAL tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Tata Ruang yang telah menutup/menimbun/memindahkan atau menghilangkan garis bentang alam berupa sungai Kali keruh hingga mengakibatkan kerugian masyarakat sebagai mata pencahariannya, sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan hal ini merupakan dugaan kuat tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda maksimal satu milyar. 

Mediasi resmi sudah tiga kali diupayakan masyarakat buat mendapatkan keadilan  atas ganti rugi tanam tumbuh sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 40 tahun 2017.

Akan tetapi pihak perusahan menolak mengacu kepada Pergub Sumsel tersebut. "kami sanggup membayar kompensasi permohonan maaf sebesar 80 juta ditambah akan mencarikan tanah dua kapling plasma sawit di PT. AMH." ditegaskan oleh humas PT. MAL, RIONO. 

Setelah mediasi antara masyarakat yang dikuasakan kepada DPP LSM BRANTAS dengan perusahaan PT. MAL yang difasilitasi oleh kecamatan Bayung lencir,  dan Polsek Bayung Lencir, pada hari senin (14/12/2020) hasilnya menemukan jalan buntu. 

"kami akan segera menyurati secara resmi Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat Sumatera Selatan atas dampak eksplorasi dan eksploitasi tambang Batu bara PT. MAL atas ganti rugi tanam tumbuh yang mengacu atau sebagai pedoman Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 40 tahun 2017". Ditegaskan oleh Amri Kusuma Seketaris Jendral DPP LSM brantas di Markas Besar DPC LSM BRANTAS-MUBA. 

Saat dikonfirmasi kepada petinggi perusahaan Sinar Mas Mining, Muhammad Arief Wibowo sebagai Corporate Human Resource menerangkan "Silahkan menghubungi Corporate Communication atau Corp. Secretary Pak".tulis Muhammad Arief. 

Sedangkan Wisnu Sesko Adhiwibowo sebagai salah satu petinggi PT. MAL di Jakarta tidak membalas konfirmasi dan klarifikasi Media Brantasnews.com sampai berita ini diterbitkan. Informasi terakhir didapatkan media Brantasnews.com bahwa perusahaan PT. MAL melakukan pengerukan kembali sungai yang ditimbun dan dihilangkan serta di pindahkan tersebut. "Setelah DPP LSM BRANTAS menerangkan bahwa sungai tersebut disinyalir melanggar peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia.

"kami dengar perusahaan berupaya melakukan pengerukan kembali sungai Keruh Yang terletak didesa Kali Berau, Kecamatan Bayng Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, yang telah berbulan-bulan hilang hingga menimbulkan kerugian nilai ekonomi terhadap lahan perkebunan warga,  hal ini tidak akan menghilangkan pasal pidananya untuk diproses ke pengadilan serta  melupakan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga yang dirugikan". Terang dan tutup Sekjen DPP LSM BRANTAS amri Kusuma dengan tegas. 



Reporter    : Sulthan


PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.