Dugaan Rp.1.3 Milyar Pajak Digelapkan:ADA APA DENGAN KKP PRATAMA SEKAYU ?



Muba,Brantasnews.com| Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan, Aris Hasan mengatakan "Pajak Bumi dan Bangunan PT.Manggala Alam Lestari mencapai Rp. 2,9 M, dan PT. MAL belum melaporkan kewajiban-kewajiban lainnya. “Pasal 21, Pasal 22. Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2 , belum dilaksanakan". Terang Aris Hasan (21/10/2020) dikutip dalam pemberitaan blog Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. "Kalau bisa dijalankan di KPP Sekayu untuk porsi pekerjaan lokasi di sekayu,” tutup Kakanwil DJP Sumsel tersebut. 

Namun bertolak belakang dengan statement resmi dari Penilai pajak KKP Pratama Sekayu menyatakan bahwa "PBB PT. Manggala Alam Lestari jatuh tempo pada 10 Desember 2020 sebesar Rp.1,6 M". ungkap pihak KKP diwakili oleh penilai pajak Wibisana Puji Ananda didampingi Penilai Pajak Dias Ratih  Rahmandani. 

Masih dikutip dalam blog DESDM provinsi Sumsel  Perwakilan dari UPTD Regional II DESDM Provinsi Sumsel, Lusi Suryadi, ST menyatakan "akan melakukan evaluasi beberapa bagian seperti tabel-tabel yang ada dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya tidak sinkron dengan narasi yang ada bahkan mengenai luas IUP".terang Lusi. 

DPP LSM BRANTAS langsung menyikapi temuan selisih pajak antara KAKANWIL DJP Aris Hasan dengan penilai pajak KKP Pratama Sekayu, sebesar  Rp. 1,3 Milyar terjadi selisihnya. Saat team DPC LSM BRANTAS mempertanyakan selisih pajak PT. MAL tersebut,  pihak KKP Pratama Sekayu diduga ketakutan memberikan keterangan terkait selisih perhitungan pajak PT. MAL "layangkan saja surat permintaan informasi berkas dan data wajib pajak PT. MAL sesuai undang-undang keterbukaan informasi  publik,namun belum tentu bisa diberikan karena tergantung izin dari Kepala Kantor Pajak Pratama Sekayu nantinya". Kata pihak KKP pratama Sekayu kepada pihak DPC LSM BRANTAS Muba. 

"Hal ini akan memicu perdebatan dikalangan media dan LSM atas selisih perhitungan antara KAKANWIL DJP Provinsi Sumatera Selatan dengan KKP Pratama Sekayu, kenapa KKP Pratama Sekayu takut untuk memberikan berkas dan data tersebut dengan dalil "bersifat Rahasia", jikalau hal ini RAHASIA, kenapa pihak KKP pratama Sekayu dan Kakanwil DJP SUMSEL membeberkan nominal dan batas pembayaran pajak PT. MAL ke publik? " terang Sekjen DPP LSM BRANTAS, ditegaskan oleh Amri Kusuma di Markas Besar DPP LSM Brantas.

"Ada apa dengan KKP Pratama Sekayu yang berani mengatakan bahwa hal tersebut  karena salah ketik dan ucap dari Kakanwil DJP Sumsel?" tutup Amri Kusuma yang berjanji akan melakukan konsolidasi  dengan pihak berwenang buat melaporkan adanya dugaan tindakan penggelapan pajak serta pengemplangan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan berkorporasi jahat dengan perusahaan PT. Manggala Alam Lestari. 

Reporter  : Sulthan



PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.