WARTAWAN DI LAPORKAN UU ITE, HANDRIANTO NYATAKAN BULSHIT KEMERDEKAAN PERS.



Sumut-brantasnews.com|telah beredar di group whatsapp pers indonesia Surat panggilan dari reserse kriminal khusus polda sumut dengan Nomor S.PGL/1094/X/2020/DITRESKRIMSUS.

Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang di tujukan kepada FAHMI HANDRIANTO, yang berprofesi sebagai wartawan dari  awak media bratapos.com sebagai kepala cabang sumbagut.

Hal ini membuat perbincangan ramai di dalam group tersebut dan membuat sejumlah wartawan yang ada dalam group tersebut merasa uu pers nomor 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sengaja di benturkan dengan UU ITE.


Pasalnya dalam uu pers sudah jelas di jamin kebebasan dan kemerdekaan pers terkait media pemberitaan, tidak  ada pemberdelan terhadap pers. Namun fakta yang terjadi dilapangan awak media seakan-akan ada upaya untuk di bungkamkan.

UU PERS No. 40 tahun 1999 , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (pasal 18 jo pasal 4 UU No.40 tahun 1999)

Terkait beredarnya surat panggilan tersebut, media brantasnews.com mencoba menghubungi FAHMI HANDRIANTO sebagai tersangka dalam surat panggilan DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT dengan nomor surat panggilan tertulis di atas, via whatsapp.


Beliau (FAHMI HANDRIANTO) sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, selaku awak media beliau meminta kepada kapolri dan dewan pers perlu memandang kembali terkait UU ITE yang menyerang sejumlah wartawan.

"HANDRIANTO"Selaku wartawan saya meminta MoU Dewan Pers dan Kapolri dipandang.

Status tersangka masih prematur ditetapkan.

Irwasum polri dan Kapolri agar melakukan pemeriksaan terhadap Wasidik poldasu yang di indikasi ada dalam PT.JAMPALAN BARU.

Berikan hak jurnalis yaitu kebebasan pers.

Jangan UU ITE digunakan buat menjerat wartawan atau jurnalis..karena wartawan atau jurnalis berhak menyebarkan dan mempublikasikan informasi kepada publik.kecuali terlapor yang tidak berhak melakukannya karena bukan tupoksi yang di sebutkan dalam UU PERS.

Hentikan kriminalisasi terhadap wartawan..!! "Pungkasnya.

Sebelumnya handrianto telah memberitakan salah satu prusahaan yang ada di wiliyah hukum polda sumatra utara, yang di nilainya prusahaan tersebut telah melanggar uu.

Surat pangilan tersebut membuat heboh di kalangan wartawan, wartawan sebagai pilar ke 4 negara yang merasa haknya yang telah di lindungi uu pers no 40 tahun 1999, seakan akan dengan sengaja di benturkan dam menakut nakuti serta mengkriminalisasikan wartawan, agar wartawan bungkam terhadap kejadian dan fakta lapangan yang terjadi.

Handrianto menyampaikan UU PERS BELUM MENJADI JAMINAN UNTUK PENGGELUT PROFESI INSAN PERS.

UU ITE MENJADI MOMOK MENAKUTKAN BAGI WARTAWAN"tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, sekjen DPP LSM BRANTAS amri kusuma, menyampaikan pesan terhadap masyarakat, iya (amrikusuma)  mengatakan kepada masyarakat jangan berasumsi jlek kepada seluruh insan pers ketika ada liputan dari penggelut profesi jurnalistik, namun beritanya tidak tayang.

AMRI KUSUMA", Kepada masyarakat saya berpesan jangan pernah berasumsi jlek kepada insan pers atau penggelut profesi wartawan, jika ada liputan, namu beritanya tidak di tayangkan, karna ada beberapa alasan terkait penayangan berita tersebut, salah satunya hak wartawan yang katanya di lindungi oleh uu pers no 40 tahun 1999, nyatanya wartawan masih tetap di batasi oleh UU ITE, yang bisa menjerat para wartawan saat menerbitkan berita"pungkasnya.


Terkait panggilan tersangka yang di tujukan kepada insan pers, saya meminta kepada dewan pers dan polri mengkaji ulang uu ite yang menjadi momok menakutkan bagi wartawan, jika semua penggelut profesi wartawan takut untuk menerbit suatu berita sesuai dengan fakta investigasi lapangan apa jadinya negara ini"tutupnya.


SUMBER : REDAKSI BRANTASNEWS.




PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.