TERDUGA PELAKU TABRAK LARI, BERUPAYA LARI DARI TANGGUNG JAWAB.

Oknum terduga Tabrak Lari JH
Disenyalir ingkari janji.

Muaraenim-Brantasnews.com/
Disenyalir inkari janji oknum terduga tabrak lari (JH) yang sekarang tidak menepati janjinya saat dilakukan perdamaian secara kekeluargaan bersama Herman cs, pihak yang dikuasakan oleh korban untuk  pengurusan. jumat 18 september 2020.

"HERMAN CS,"  kronologis terjadinya tabrak lari berawal dari Terduga pelaku saat hendak berangkat dari STB menuju ATM di kota muara enim bertujuan hendak mengambil uang, saat itu bersama dua orang temannya laki-laki dan dua orang wanita pemandu karouke (PL), yang berkerja di salah satu kafe di STB.

Skitar pukul 04 : 30 wib dini hari kendaraan yang di kendarai oleh terduga pelaku (JH cs) berlintasan dengan kedua korban yang hendak menuju pasar muara enim. 

Diduga kondisi terduga pelaku (JH CS) dalam kondisi mabok saat mengemudikan kenderaannya hingga mobil yang di kendarai (JH CS), menabrak pengendara sepeda motor beat warna merah yang di kendarai dua orang korban tersebut.

Pengendara sepeda motor yang ditabrak (JH CS) mengalami cidera patah tulang pada bagian kaki kiri serta luka di pelipis mata, untuk ayahnya mengalami luka dibagian kepala hingga membuat ayah dari pengemudi sepeda motor beat yang ditabrak oleh (JH CS) tak sadarkan diri, saat terjadi tabrak lari tersebut ayah dari pengendara sepeda motor dalam posisi di bonceng oleh anaknya yang mengendarai sepeda motor beat merah tersebut. 

korban pengendara sepeda motor beat merah atas nama Epi Suwandi (36thn), dan Ayahnya yang saat kejadian di bonceng pengendara, atas nama Marpani (59 thn).

Kedua pengendara sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari merupakan warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur Lahat, kabupaten muara enim, provinsi sumatra selatan.

Terduga pelaku tabrak lari (JH CS) setelah menabrak kedua korban, diduga melarikan diri menuju area STB tampa membantu korban, (JH CS) malah langsung meninggalkan korban yang di tabraknya di lokasi kejadian.

Setelah pihak keluarga korban beserta orang yang di beri kuasa oleh korban untuk menyelesaikan perkara tabrak lari tersebut mencari informasi tentang Keberadaan terduga pelaku tabrak lari tersebut, akhirnya pihak keluarga korban mendapatkan informasi, diduga pelaku tabrak lari atas nama dengan inisial (JH cs) warga Kota Agung lahat yang berdomisili di area penambangan Gas di semendo.

Setelah di hubungi melalui telpon seluler beberapa kali namun tidak berhasil, saat memghubungi (JH) Memggunakan telpon milik  keluarga (JH), setelah dibantu melalui saudara korban akhirnya diduga pelaku tabrak lari tersebut dapat dhubungi via whatsap.

Setelah melakukan musyawarah anatara korban dan terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak terduga pelaku  dalam perjanjian perdamaian yang di tanda tangani dalam surat perjanjian perdamaian yang di bubuhkan matrai 6000 menyanggupi untuk mengeluarkan biaya pengobatan hingga sembuh. 

Terduga pelaku tersebut akhirnya menemui pihak yang di kuasakan oleh pihak korban di kediaman saudara Iren.

Sebelum nya pihak Terduga Pelaku (JH) menyanggupi beberapa permintaan dari korban yaitu  dengan membayar sejumlah uang yang sudah di sepakati oleh kedua belah  pihak dalam tempo kurun waktu tertulis dalam surat perjanjian perdamaian. 

Namun setelah waktu yang ditentukan pihak terduga Pelaku JH dan keluarganya hanya membawa Sejumlah Uang lebih kurang 40 % saja, pihak terduga pelaku tabral lari tersebit meminta keringanan dengan memperpanjang waktu selama 15 hari untuk membayar sisa kekurangan biaya perobatan korban.

pihak yang dikuasakan oleh pihak korban memberikan kelonggaran kepada JH selama 30 hari atau akhir bulan Agustus 2020.

Namun sampai saat ini 18 september 2020 pihak terduga pelaku belum memberikan kabar  terkait pelunasan uang biaya pengobatan tersebut.
 
Saat pihak terduga pelaku meminta kelonggaran waktu pembayaran sisa biaya pengobatan, telah berjanji jika sisa uang untuk pengobatan korban tidak dibayar  pihak terduga pelaku siap dilaporkan ke pihak berwajib jika ingkar janji.

Dalam hal ini pihak yang dikuasakan oleh korban mengatakan agar pihak (JH) terduga pelaku segera untuk menyelesaikan sisa biaya pengobatan korban tersebut. 
Jika tidak pihak kirban akan menempuh jalur hukum dan tidak ada kata damai lagi.

"KUASA KORBAN", kami minta dan berharap kepada keluarga terduga pelaku tabrak lari ini, segera menyelesaikan sisa biaya perobatan yang telah di sepakati secara bersama, jika tidak ada itikad untuk meneyelesaikan sisa biaya perobatan itu, maka kami dari pihak yang di kuasakan akan membawa perkara ini je ranah hukum,"tegasnya.

Sedangkan Marpani orang tua Epi korban tabrak lari ini masih mengharapkan kepada terduga pelaku (JH), harus bertanggung jawab dengan sisa Uang pengobatan anaknya. 

"Marpani" , saya berharap kepada (JH) dan keluarganya segera melunasi sisa biaya perobatan ini, karna kami ini orang susah makan bae lagi sare,"tuturnya.
Teporter.  : (Aan, S.PD)
Editor.        : amrikusuma

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.