KPU labuhanbatu selatan larang wartawan meliput dalam pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati

KPU labuhanbatu selatan larang wartawan meliput dalam pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati 

Labusel -  Brantasnews.com-sejumlah wartawan dilarang masuk saat hendak meliput pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati labuhanbatu selatan periode 2020 -2024 di conventional Hall , kamis  (24 - 9 / 2020 ).

Saat di lokasi, wartawan yang hendak meliput dilarang oleh panitia KPU untuk memasuki kantor penyelenggara Pilkada 2020 itu.

Menurut mereka, larangan itu dikarenakan perintah atasan. “Enggak bisa masuk,” kata panitia KPU yang menjaga di pintu di conventional hall sudi mampir.

Akibatnya, sejumlah wartawan kecewa atas sikap penyelenggara Pemilu itu. “Kecewa tidak bisa meliput , bagian keamanannya (pegawai) tidak memperbolehkan wartawan masuk untuk meliput,” ujar  hendra wartawan media online

Hendra menuturkan, kegiatan itu padahal pleno terbuka, seharusnya dalam pengundian nomor urut itu harus transparan . “Bukan harus ada yang ditutup-tutupi,” kesalnya.

Tidak hanya wartawan , sejumlah kader dari partai politik pun juga dilarang masuk. Namun, apa alasan pelarangan itu, pihak KPU tidak menjelaskan nya.

Menanggapi itu, Ketua aliansi komunikasi wartawan labuhanbatu selatan ( Alkowar )  Helbert manulang sangat menyesalkan sikap penyelenggara Pemilu yang melarang untuk wartawan masuk untuk meliput.

“Wartawan berhak meliput sesiai pasal 4 dan pasal UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata Helbert manullang .

Helbert menambahkan, pelarangan wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenalkan saksi sanksi sesuai UU Pers.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Efendi pasaribu ketika dikonfirmasi menjelaskan  bahwa kebijakan tersebut diatur oleh PKPU No.10 tahun 2010, namun kebijakan tersebut di duga telah bertabrakan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“kami bukan tidak memperbolehkan teman-teman dari pers masuk untuk meliput namun pelarangan tersebut diatur oleh PKPU No: 10 tahun 2010”, ungkapnya . (SWIT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.