Putusan MK DebtCollector&Leasing di Ancam 9 tahun penjara jika eksekusi sepihak.
Putusan MK Dept Collector &Leasing di Ancam 9 tahun penjara .
Brantasnewe.com 7/7/2020
Jakarta- putusan MK (mahkamah konstitusi)
Tgl 06 -januari-2020
Deptcollector dan leasing dapat Ter ancam 3 pasal berlapis,putusan MK ini final dan mengikat.
MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau neng Exsekusi Obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau Rumah secara sepihak.
Kendati demikian perusahaan leasing tetap boleh melakukan Exsekusi tanpa syarat lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui ada nya cidra janji(wanprestasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh didalam tekanan atau pun paksaan.
Polisi minta pemilik melapor ke polres, atau pun penegak hukum terdekat kalau ada kendaraan yang di ambil Debtcollector atau leasing tanpa putusan pengadilan.
MK memutuskan sekarang Leasing Dan Dept collector tidak bisa menarik mobil atau motor kecuali syarat sepanjang pemberi hak fidusia(debitur) telah mengalami cidra janji (wan prestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia maka menjadi kewenangan sepenuh nya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan Exsekusi sendiri(parate Exsekusi) menurut MK pihak leasing di anggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debtccollector apa lagi mengambil nya di tengah jalan dengan cara pemaksaan .
Debcollector setelah merampas motor di jalan Ternyata sering terbukti Ternyata motor nya tidak di serahkan kepada leasing, mereka bahkan dianggap melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalan karena hal tersebut dapat di kenakan KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9tahun penjara, atau pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ,dan pasal 378 tentang penipuan ".
Penulis : dus simanjuntak
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA