Putusan MK DebtCollector&Leasing di Ancam 9 tahun penjara jika eksekusi sepihak.

Putusan MK Dept Collector &Leasing di Ancam 9 tahun penjara .


Brantasnewe.com 7/7/2020
Jakarta- putusan MK (mahkamah konstitusi)
Tgl 06 -januari-2020
Deptcollector dan leasing dapat Ter ancam 3 pasal berlapis,putusan MK ini final dan mengikat.

MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau neng Exsekusi Obyek jaminan fidusia seperti kendaraan  atau Rumah secara sepihak.

Kendati demikian perusahaan leasing tetap boleh melakukan Exsekusi tanpa syarat lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui ada nya cidra janji(wanprestasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh didalam tekanan atau pun paksaan.

Polisi minta pemilik melapor ke polres, atau pun penegak hukum terdekat kalau ada kendaraan yang di ambil Debtcollector atau leasing tanpa putusan pengadilan.

MK memutuskan sekarang Leasing Dan Dept collector tidak bisa menarik mobil atau motor kecuali syarat sepanjang pemberi hak fidusia(debitur) telah mengalami cidra janji (wan prestasi) dan secara sukarela menyerahkan  benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia maka menjadi kewenangan sepenuh nya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan Exsekusi sendiri(parate Exsekusi) menurut MK pihak leasing di anggap melanggar hukum jika  melakukan perampasan lewat Debtccollector apa lagi mengambil nya di tengah jalan dengan cara pemaksaan .

Debcollector setelah merampas motor di jalan  Ternyata sering terbukti Ternyata motor nya tidak di serahkan kepada leasing, mereka bahkan dianggap melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalan karena hal tersebut dapat di kenakan  KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9tahun penjara, atau pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ,dan pasal  378 tentang penipuan ".

Penulis : dus simanjuntak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.